Bupati Solok Selatan Tak Divonis Uang Pengganti Rp 3,37 M, KPK Ajukan Banding

27 Oktober 2020 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Bupati non aktif Solok Selatan, Muzni Zakaria memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Bupati non aktif Solok Selatan, Muzni Zakaria memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Solok Selatan nonaktif, Muzni Zakaria, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang. KPK menyatakan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi Padang.
ADVERTISEMENT
"JPU KPK pada hari Senin telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Terdakwa Muzni Zakaria," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/10).
Ali mengatakan, salah satu alasan KPK banding karena hakim tak menjatuhkan vonis pembayaran uang pengganti terhadap Muzni Zakaria.
Sebelumnya, Muzni dituntut JPU KPK selama 6 tahun penjara. Selain itu, Muzni juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,37 miliar, serta pencabutan hak politik selama 4 tahun.
"Adapun alasan banding antara lain putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait dengan tidak dipertimbangkannya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti," ungkap Ali.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam vonis, hakim menjatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan yakni 4 tahun. Selain itu, uang pengganti tak dipertimbangkan. Meski demikian, pencabutan hak politik dikabulkan hakim.
ADVERTISEMENT
Adapun Muzni dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dari pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. Diduga uang yang diterima adalah Rp 3,37 miliar