Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Bupati Tangerang soal Penutupan Permanen Holywings: Jadi Ayam Geprek, Silakan
30 Juni 2022 14:19 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ahmed Zaki mengatakan, pihak manajemen harus mengganti nama usaha hingga produk yang dijual bila ingin beroperasi.
"Mereka kalau ganti langsung jadi ayam geprek terus restoran fastfood gitu ya silakan saja. Ada proses (izin) baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenis minuman itu kita tutup," katanya, Rabu (29/6).
Lanjut dia, penutupan secara permanen ini merupakan hasil rapat pemerintah Kabupaten Tangerang, setelah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings.
Holywings melanggar Perda Nomor 20/2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pada Pasal 2 Ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.
"Makanya, kita putuskan untuk menutup seluruh gerai hiburan Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang. Lokasinya ada di Gading Serpong, Q-Big, dan Lippo Village Karawaci," ujarnya.
ADVERTISEMENT