Bupati Tanggamus Penyuap DPRD Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara

22 Mei 2017 18:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bambang Kurniawan usai sidang vonis (Foto: Antara/Ardiansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Kurniawan usai sidang vonis (Foto: Antara/Ardiansyah)
Bupati Tanggamus nonaktif, Bambang Kurniawan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia terbukti menerima gratifikasi pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten tersebut tahun anggaran 2016.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Minanoer Rahman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Bandar Lampung, seperti dilansir Antara, Senin (22/5).
Untuk hal-hal yang memberatkan, yakni Bambang tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Adapun yang meringankan, Bambang dianggap telah berlaku sopan dan mengakui perbuatannya serta tidak pernah dihukum sebelumnya.
Bambang Kurniawan usai sidang vonis (Foto: Antara/Ardiansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Kurniawan usai sidang vonis (Foto: Antara/Ardiansyah)
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Sobari Kurniawan, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak.
Sementara itu, pengacara Bambang, Sophian Setepu, menerima putusan karena menilai vonis ini sudah sesuai dengan fakta persidangan dan telah menjunjung tinggi keadilan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bambang didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan pejabat memberi suap secara berulang.