Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua menjadi polemik usai statusnya sebagai WN Amerika Serikat (AS) terungkap. Alhasil, kemenangan Orient digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang masuk tahap pembuktian dalam sidang pada 6-7 April.
ADVERTISEMENT
Dua hari persidangan itu beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak, serta keterangan dari pihak Kemendagri, Kemenkumham, dan Kedubes RI di AS.
Dalam sidang, MK tetap mendalami paspor AS yang dimiliki Orient. Hakim MK, Enny Nurbaningsih, bertanya berapa kali Orient memegang paspor AS.
"Berapa kali Anda punya paspor AS?" tanya Hakim Enny.
"2 kali," jawab Orient yang hadir secara virtual.
"Tahun 2007-2017 dan 2017-2027?" tanya Hakim Enny lagi.
"Betul, Yang Mulia," ucapnya.
Kemudian giliran Hakim MK Wahiduddin Adams yang bertanya mengenai peruntukan paspor AS tersebut. Orient mengaku menggunakan paspor AS untuk kepentingan pekerjaannya di General Dynamics NASSCO.
"Pernah Anda menggunakan paspor AS ke beberapa negara?" tanya Hakim Wahiduddin.
ADVERTISEMENT
"Ke beberapa negara. Meksiko, Jepang, negara-negara lain tergantung bagaimana penugasannya," ucap Orient.
Meski demikian, Orient menegaskan tidak pernah menggunakan paspor AS untuk masuk Indonesia.
"Ketika ke Indonesia selalu masuk pakai paspor Indonesia?" tanya Hakim Wahiduddin.
"Betul, Yang Mulia," kata Orient.
Orient Tak Pernah Lepas Status WNI
Dalam sidang tersebut, MK turut mendengarkan keterangan dari Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh. Zudan menyatakan berdasarkan database kependudukan, Orient tercatat sebagai WNI yang tinggal di Jakarta Utara.
"Kemudian pada 2011 Indonesia melakukan perapihan administrasi kependudukan dari NIK daerah ditarik menjadi NIK nasional. Akhirnya Pak Orient mendapat NIK kepala 31, kode wilayah DKI di tahun 2011," ucapnya.
"Kemudian pada 2018 Pak Orient membuat e-KTP, karena database WNI, maka e-KTP yang terbit WNI. Kami lacak pada 2019 Orient pindah dari Jakarta Utara ke Jakarta Selatan. Tahun 2020 Orient pindah dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang," lanjutnya.
Zudan menyatakan, Dukcapil selalu berkoordinasi dengan Ditjen AHU Kemenkumham untuk mendapatkan informasi mengenai status kewarganegaraan seseorang. Berdasarkan koordinasi selama ini, kata Zudan, Ditjen AHU menyatakan Orient tidak pernah melepas statusnya sebagai WNI.
ADVERTISEMENT
"Kami rutin mendapatkan notifikasi siapa WNA yang menjadi WNI untuk masuk database WNI, dan siapa WNI yang menjadi WNA kami keluarkan dari database WNI," kata Zudan.
"Khusus Orient, kami mendapat informasi yang bersangkutan belum melepaskan kewarganegaraannya, jadi Ditjen AHU belum menerbitkan pemberitahuan ke Dirjen Dukcapil. Ini lah yang kami dapat hasil koordinasi itu berdasarkan belum ada pelepasan itu, kami belum coret Orient dari database WNI," tutup Zudan.