Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Buron 11 Tahun, Terpidana Kasus Pengancaman Ditangkap di Tasikmalaya
7 Juli 2022 12:26 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Tim Intelijen Kejati Jabar bersama dengan Tim Tabur Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang buron alias DPO bernama Muhamad Aidil Fitri Saragih di RS Bantuan TNI AD di Jalan Tanuwijaya, Tasikmalaya pada Kamis (7/7) pagi.
ADVERTISEMENT
"Telah dilaksanakan penangkapan DPO atas nama Muhamad Aidil Fitra Saragih," kata Kasipenkum Kejati Jabar , Sutan Harahap melalui keterangannya.
Sutan menambahkan, Aidil telah menjadi DPO selama sekitar 11 tahun. Dia telah terbukti bersalah sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 76/PID/2009/PTY tanggal 2 November 2009.
Aidil melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan diancam pidana kurungan selama empat bulan.
"Bahwa Saudara Muhamad Aidil Fitra Saragih DPO selama kurang lebih 11 tahun," ucap dia.
Sebagai tindak lanjut, kata Sutan, Aidil bakal dibawa terlebih dahulu ke Kantor Kejari Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan. Lalu, dia akan dibawa ke Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Selanjutnya akan dibawa ke Yogyakarta," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sutan belum mendetailkan kasus pengancaman yang menjerat Adil kurang lebih 13 tahun silam itu.
Live Update