Buron 7 Tahun, Terpidana Penipuan Rp 1 M Joko Haryono Ditangkap Jaksa

14 April 2022 11:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.  Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung menangkap Joko Haryono yang merupakan buronan tindak pidana penipuan. Dia ditangkap pada Rabu (13/4) di Kedai Hayam Wuruk Jalan Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Joko merupakan terpidana kasus penipuan yang perkaranya sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung pada Januari 2015 lalu. Dia dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP yang menyebabkan kerugian korban Rp 1 miliar dan divonis 2 tahun penjara.
Namun saat hendak dieksekusi, dia kabur. Surat pemanggilan yang disampaikan secara patut oleh jaksa tak diindahkan. Dia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Medan. Tujuh tahun berselang, Joko berhasil ditangkap oleh Tim Tabur.
"Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaan terpidana, tim langsung mengamankan terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (14/4).
Ketut menyampaikan, melalui program Tabur ini, Kejaksaan meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
Kejagung juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.