Buron Illegal Logging Adelin Lis Pernah Punya 4 Paspor, Kok Bisa?

21 Juni 2021 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pelarian buronan kasus illegal logging, Adelin Lis, terhenti sejak kabur pada 2008. Adelin kini menjalani masa pidana selama 10 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
ADVERTISEMENT
Selama pelariannya lebih dari 10 tahun, ia tercatat memiliki 4 paspor dengan nama berbeda yakni Adelin Lis dan Hendro Leonardi. Berikut daftarnya:
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Lantas bagaimana Adelin bisa memiliki 4 paspor?
Kabag Humas dan Umum Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada 2009.
"Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian. Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," ujar Arya dalam keterangannya, Senin (21/6).
ADVERTISEMENT
Saat mengajukan permohonan paspor tersebut, kata Arya, Adelin memenuhi seluruh syarat. Selain itu, mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku seperti penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.
"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, surat bukti perekaman KTP elektronik, KK, akta lahir, dan surat pernyataan ganti nama," ucapnya.
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Arya mengatakan, Imigrasi tengah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk mengetahui keabsahan data diri Hendro Leonardi yang dipakai Adelin Lis membuat paspor.
"Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimigrasian Pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,"
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memalsukan paspor yakni maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
Penggunaan paspor atas nama Hendro Leonardi tersebut yang membuat Adelin Lis ditangkap otoritas Imigrasi Singapura pada 2018.
Suasana di dalam pesawat saat Adelin Lis dideportasi dari Singapura ke Jakarta dengan Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Dok. Istimewa
Dalam proses persidangan di Singapura, Adelin mengaku bersalah mengenai tuduhan paspor palsu tersebut. Pengadilan Singapura kemudian menghukum Adelin dengan denda USD 14 ribu atau sekitar Rp 201.362.000 dan mendeportasinya ke Indonesia.
Keputusan deportasi Adelin tersebut merupakan berkah bagi Kejaksaan Agung. Hingga akhirnya Adelin dideportasi dengan dikawal personel Kejagung yang sebelumnya sudah disetujui otoritas Singapura.
Kini Adelin menjalani masa pidananya. Ia pun wajib membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556. Jika tidak dibayar diganti hukuman 5 tahun bui.
ADVERTISEMENT