Buron Kasus Korupsi di Sulsel Ini Ternyata Jadi ASN di DKI Jakarta, DPO 5 Tahun

28 Januari 2023 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bulukumba, AKBP Ardyansyah.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bulukumba, AKBP Ardyansyah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Muhammad Ajis, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat kepala seksi di sebuah kelurahan di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Penangkapan itu dilakukan di perumahan di Duren Sawit Indah, Jakarta Timur, Minggu (22/1).
Ajis ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 saat ia menjadi ASN di Dinas Pendidikan Bulukumba.
Kasusnya: Dugaan korupsi pengadaan alat teknologi informatika pendidikan dan pembelajaran interaktif SD/SDLB tahun 2012 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bulukumba.
Ajis adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
"Kasus ini diselidiki sejak 2013. Kemudian, 2017 dinaikkan ke penyidikan, menetapkan MA tersangka, siap diserahkan ke Jaksa. Tapi mereka malah kabur," kata Ardy.
Pada 2017, polisi memasukkan Ajis ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Ternyata pada 2019, Ajis mengurus dan pindah tugas sebagai ASN DKI Jakarta.

Kerugian Negara Rp 753 Juta

Berdasarkan pemeriksaan BPKP Sulsel, kasus ini merugikan negara Rp 753 juta dari nilai kontrak Rp 2,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bulukumba tahun 2012.
ADVERTISEMENT

Rekanan Juga Ditangkap

Polisi juga menangkap Arifuddin, Direktur dari CV Sumber Harapan, sebagai penyedia barang dan jasa.
Arifuddin juga sempat kabur dan bersembunyi di Papua hingga Kalimantan.
"A (Arifuddin) pulang kampung ke rumahnya di Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba, sehingga langsung ditangkap" kata Ardy.

Pasal Sangkaan

Ajis dan Arifuddin disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana 4 tahun hingga 20 tahun penjara, sedangkan pasal 3 dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun hingga 20 tahun.