Buron KPK Diduga Pakai Pelat Eks Mobil Dinas Istri Nurhadi, Ini Tanggapan Tjahjo

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Foto: Facebook/ @Hiendra Soenjoto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Foto: Facebook/ @Hiendra Soenjoto

Tersangka KPK, Hiendra Soenjoto, diduga menggunakan pelat mobil dengan huruf akhir RFO selama pelariannya. KPK masih mengusut soal pelat mobil tersebut.

Muncul isu bahwa pelat itu merupakan bekas pelat mobil dinas yang dipakai Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Tin merupakan bekas Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi. Sementara Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap Nurhadi.

Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Dugaan pelat itu muncul lantaran RFO merupakan umumnya melekat pada pejabat eselon II ke bawah. Terkait dugaan itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan.

Tjahjo menyebut bahwa Tin Zuraida sudah mengajukan pensiun sejak Februari 2020. Mobil dinas yang biasa dipakai Tin Zuraida pun sudah dikembalikan ke kementerian.

Namun, Tjahjo mengakui bahwa Tin Zuraida tidak mengembalikan pelat nomor khusus yang melekat padanya saat menjabat.

"Yang tidak dikembalikan adalah plat nomor khusus (hitam). Sebetulnya sudah diminta oleh Biro Umum, tetapi tetap belum diserahkan hingga saat ini. Kami kesulitan menghubungi yang bersangkutan," kata Tjahjo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (31/10).

kumparan post embed

Tjahjo tidak menyebutkan detail pelat nomor tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pelat nomor tersebut sudah tidak berlaku.

"Sudah habis masa berlakunya dan KemenPAN-RB tidak memperpanjangnya. Sehingga status pelat nomor tersebut saat ini adalah bodong," ujar Tjahjo.

Pihak KPK sebelumnya mengamankan dua mobil saat menangkap Hiendra. Salah satunya berpelat nomor dengan huruf akhir RFO.

"Dapat kami pastikan mobil yang ditangkap adalah bukan mobil milik KemenPAN-RB. Hanya pelat nomornya yang pernah menjadi plat nomor KemenPAN-RB. Dan plat nomor tersebut saat ini sdh tidak berlaku," pungkas Tjahjo.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Hiendra adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap Nurhadi. Dalam dakwaan Nurhadi, Hiendra disebut memberikan suap terkait pengurusan dua kasus, yakni pengurusan perkara PT MIT serta gugatan terhadap dirinya.

Dugaan suap yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono, mencapai Rp 45.726.955.000.