Buron Kredit Fiktif Rp 4,5 M Serahkan Diri: Sembunyi di Gereja, Ngaku Pendeta

Pelarian Liem Susilowati akhirnya terhenti. Terpidana kasus kredit fiktif di salah satu bank pelat merah senilai Rp 4,5 miliar itu menyerahkan diri ke jaksa eksekutor Kejari Surabaya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Terpidana Liem dinyatakan buron sejak tahun 2022. Ia merupakan adik dari Liauw Inggarwati yang telah ditangkap bersama anaknya, Bastian Widjaja, oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026 lalu.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Liem Susilowati bersama-sama dengan terpidana lainnya yang telah dieksekusi, yaitu Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Liem diputus 8 tahun penjara dalam persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Dari pengakuannya kepada jaksa eksekutor, Liem selama ini bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjadi pendeta.
"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap justru membuat terpidana menjadi takut, kebingungan, dan tidak bisa tidur hingga akhirnya memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri," kata Wibisana.
"Saat ini terhadap terpidana telah dilakukan eksekusi pidana badan di Lapas Wanita Surabaya di Porong Sidoarjo," tambahnya.
