Buron Pemerkosa Remaja yang Dicekoki Excimer Ditangkap, Pelaku di Bawah Umur

8 Juli 2020 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perkosaan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perkosaan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap buron terakhir kasus pemerkosaan remaja 16 tahun yang dicekoki excimer di Pagedangan, Tangerang Selatan. Pelaku ditangkap setelah menjadi buron polisi sejak Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, mengatakan, pelaku masih di bawah umur.
"Yang terbaru, kita tangkap tadi malam di daerah Serpong," kata Efri saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).
Menurut Efri, ia tidak ikut mencekoki pil excimer kepada korban. Namun, remaja ini terlibat dalam pemerkosaan.
Mengingat usianya yang di berada bawah umur, penahanan tersangka diserahkan ke Polres Tangerang Selatan. Penyelidikan ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Satu terakhir karena umurnya 16 tahun, masih di bawah umur, itu ditangani oleh unit PPA di Polres," kata Efri.
Sementara berkas perkara 7 tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap telah rampung. Berkas ketujuh tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan.
"Sudah tahap satu hari ini, berkasnya dikirim ke Kejaksaan Tangerang," kata Efri.
ADVERTISEMENT
Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi sehari setelah kematian korban. Polisi kemudian menangkap tujuh pemerkosa.
Korban diperkosa sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada 10 April 2020. Salah satu pelaku merupakan kekasih korban yang dikenal melalui Facebook.
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
Pemerkosaan kedua terjadi pada 18 April 2020. Korban dibawa seorang pelaku ke sebuah rumah di Desa Cihuni, Pagedangan. Di sana sudah ada 7 pelaku lainnya.
Sebelum diperkosa, korban dicekoki pil excimer hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi tersebut, korban diperkosa bergilir oleh para pelaku.
Akibat perbuatan itu, korban jatuh sakit dan dilarikan ke RS Jiwa Darma Graha Serpong. Korban meninggal dunia pada 11 Juni 2020.
Hasil autopsi menyatakan korban meninggal karena adanya luka di mulut rahim akibat kekerasan seksual yang diterimanya. Luka itu tidak terobati hingga menimbulkan infeksi hebat.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona