Buronan Interpol AS Kabur dari Imigrasi Ngurah Rai, Bali

7 November 2019 20:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kelas kakap Amerika, Rabie Ayad Abderahman, diduga kabur dari Imigrasi Ngurah Ra, Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kelas kakap Amerika, Rabie Ayad Abderahman, diduga kabur dari Imigrasi Ngurah Ra, Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Buronan Interpol Amerika Serikat bernama Rabie Ayad Abderahman (30), diduga kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Rabie diduga kabur saat hendak ditahan di Lapas Kerobokan.
ADVERTISEMENT
Rabie merupakan pria berkebangsaan Lebanon. Dia menjadi buronan Interpol karena melakukan skimming di Amerika Serikat. Nilai kejahatannya mencapai Rp 7 triliun. Dia sering berpindah-pindah negara untuk menghilangkan jejak.
“Dia kasusnya skimming di Amerika. Dia melakukan kejahatan Rp 7 triliun, kalau tidak salah tahun 2017 atau 2018, yang jelas tertangkap 19 April 2018 di Hotel Lerina Denpasar oleh Polda Bali setelah ada red notice dari Interpol,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Didik Farkhan di kantornya, Kamis (7/11).
Setelah ditangkap, Rabie menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar. Pengajuan sidang itu dilakukan atas permohonan ekstradisi pemerintah Amerika Serikat ke Indonesia.
Pada Rabu (23/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie. Didik mengatakan majelis hakim menolak dengan alasan error in persona. Hakim meyakini Rabie yang dimaksud dan menjadi buronan Interpol bukanlah yang dihadapkan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Hakim meyakini Rabie Ayad, namanya dengan yang di paspor beda," ujar Didik. "Katanya salah orang alias error in persona".
Pada saat itu, hakim memerintahkan jaksa mengeluarkan Rabie yang sebelumnya ditahan dari Rutan Kerobokan Denpasar. Selama proses persidangan Rabie ditahan di rutan tersebut.
Jaksa kemudian mengeluarkan Rabie dari Rutan Kerobokan dan berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai. Jaksa kemudian mengajukan banding. Selama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali itu, Rabie dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Ngurah Rai.
Ilustrasi buronan. Foto: Getty Images
Pada Senin (28/10), banding jaksa diterima PT Bali. Saat itu juga, PT Bali mengeluarkan surat penetapan penahanan Rabie di Rutan Kerobokan hingga putusan banding diketuk.
Jaksa kemudian pada Selasa (29/10) hendak membawa Rabie yang sebelumnya dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Ngurah Rai ke Rutan Kerobokan. Namun pada saat itu, jaksa mendapat informasi Imigrasi tidak mengizinkan Rabie dibawa ke Rutan Kerobokan. Alasannya tidak diketahui.
ADVERTISEMENT
Jaksa janggal dengan alasan Imigrasi Ngurah Rai itu. Proses pemindahan itu ternyata dipersulit. Akhirnya, pada Jumat (1/11), jaksa mendapat kabar Rabie hilang dari Rumah Detensi Imigrasi Ngurah Rai. Jaksa hingga kini tak diberitahu bagaimana Rabie bisa hilang dari Imigrasi Ngurah Rai. Dia menduga Rabie kabur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Amran Aris saat dikonfirmasi soal hilangnya Rabie belum merespons panggilan telepon dari kumparan hingga berita ini diturunkan. Pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirim kumparan hanya dibaca.
kumparan kemudian mengkonfirmasi kasus ini ke Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Misnal Ariyanto. Misnal mengaku belum mendapatkan informasi atas hilangnya Rabie.
“Saya belum mendapatkan informasi dan datanya. Saya lacak dulu,” ujar dia.
ADVERTISEMENT