Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Pelaku Investasi Fiktif Rp 210 Triliun

10 Oktober 2024 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Imigrasi Silmy Karim didampingi Kadivhubinter Komjen Pol Krishna Murti memberikan keterangan pers Penangkapan Buronan Internasional di Dirjen Imigrasi, Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Imigrasi Silmy Karim didampingi Kadivhubinter Komjen Pol Krishna Murti memberikan keterangan pers Penangkapan Buronan Internasional di Dirjen Imigrasi, Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berusia 39 tahun, berinisial LQ alias Joe Lin (JL), ditangkap oleh petugas Imigrasi Bali. Ia terdeteksi sistem autogate Bandara Ngurah Rai saat hendak menuju Singapura.
ADVERTISEMENT
Joe Lin merupakan buronan interpol yang melakukan investasi fiktif di China senilai Rp 210 triliun. Korbannya mencapai 50 ribu orang.
"Kami menggelar konferensi pers terkait pengamanan seorang warga negara RRT atas nama LQ alias JL yang merupakan buronan pemerintah RRT sesuai dengan red notice dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau," ujar Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi, Setiabudi, Jaksel, Kamis (10/10).
Penangkapan LQ alias Joe Lin ini berawal usai dia berusaha kabur ke Singapura dengan transit ke Indonesia, persisnya di Bali pada tanggal 26 September 2024.
"Tiba di Indonesia pada tanggal 26 September 2024 pukul 19.00 waktu Indonesia bagian tengah, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) visa on arrival," ujar Silmy.
ADVERTISEMENT
Besoknya, Imigrasi Indonesia pun menerima surat red notice dari pemerintah China atas kasus yang dilakukan pelaku sekitar tahun 2020.
Buronan interpol berinisial LQ asal China dihadirkan pada konpers Penangkapan Buronan Internasional di Dirjen Imigrasi, Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Saat masuk ke Indonesia, LQ alias Joe Lin diketahui masuk secara legal dengan paspor asal Turki.
"Dalam proses penyidikan dilakukan pencarian wajah face recognition pada sistem pendaratan tempat pemeriksaan imigrasi Ngurah Rai dan ditemukan kemiripan identitas wajah LQ dengan melintasnya seorang dengan identitas JL pemegang paspor Turki nomor U23358200," terang Silmy.
Kemudian, tanggal 1 Oktober, dia berhasil ditangkap usai data red notice terdaftar pada sistem imigrasi Indonesia sehingga autogate menghentikannya saat hendak terbang kembali ke Singapura.
"Jadi awal ditangkapnya itu kena sistem auto gate di Ngurah Rai. Pada hari yang sama LQ dijemput oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas 1 khusus Ngurah Rai untuk kemudian ditempatkan di ruang detensi imigrasi," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Setelah berkoordinasi dengan pihak RRT hingga Turki pada tanggal 7 Oktober, Imigrasi Indonesia pun menyerahkan LQ alias Joe Lin ke kepolisian, persisnya kepada NCB Interpol Indonesia untuk diproses lebih lanjut.
"Berdasarkan pertemuan tersebut disepakati bahwa LQ akan diserahterimakan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 dari Ditjen imigrasi ke NCB interpol Indonesia," tuturnya.
Kadivhubinter Komjen Pol Krishna Murti mengatakan, pelaku kini dalam tahapan verifikasi soal status kewarganegaraannya guna proses ekstradisi.
Hal itu dilakukan karena LQ alias Joe Lin masuk secara resmi dengan paspor resmi Turki, tetapi juga memiliki paspor China yang kemudian diminta dicabut oleh otoritas negeri tirai bambu itu saat ditemukan di Indonesia.
"Oleh karena itu, kami akan melakukan review terhadap buronan tersebut dan mengkomunikasikan dengan kementerian lembaga lain termasuk kementerian luar negeri untuk melakukan validasi terhadap identitas yang bersambutan terlebih dahulu," tutur Jenderal Polisi bintang 2 itu
ADVERTISEMENT
"Kemudian kami akan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan terhadap penanganan subjek red notice yang telah dilakukan penindakan oleh otoritas Indonesia dalam hal ini imigrasi dan ditindak lanjutnya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya.