news-card-video
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Buronan Kasus Penipuan Ditemukan Termutilasi 8 Bagian dalam Freezer di Tangerang

21 Maret 2025 12:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dan jajaran menunjukkan freezer tempat pelaku menaruh jasad Jefry Rarun. Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dan jajaran menunjukkan freezer tempat pelaku menaruh jasad Jefry Rarun. Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
Jefry Rarun (54 tahun), buronan Polres Jakarta Utara atas kasus tindak pidana penipuan, ditemukan dalam kondisi termutilasi menjadi delapan bagian di sebuah rumah di kompleks Villa Regency, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Jasad Jefry ditemukan pada 14 Maret 2025 pukul 23.00 WIB saat Polres Jakarta Utara tengah mencari keberadaannya. Jefry dicari sejak tahun 2023.
"Jadi, korban ini (Jefry) buronan dari Polres Jakarta Utara, di mana dia ini buronan dari tahun 2023. Lalu ditemukan titik di Pasar Kemis, Tangerang, dengan alamat tersebut," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat (21/3).
Marcellino Rarun. Dok: kumparan
Saat dilakukan pencarian di alamat rumah tersebut, petugas tidak menemukan Jefry, namun mendapati sepupu Jefry atas nama Marcellino Rarun. Di sana, polisi mendapati freezer daging mencurigakan.
"Petugas mendapati freezer daging dengan kondisi yang mencurigakan, kondisinya digembok dan dirantai. Dari sana, polisi melakukan penggeledahan," ujarnya.
Polisi pun mendapati potongan tubuh manusia yang terbagi menjadi delapan bagian dan juga celana pendek berwarna hitam. Atas temuan itu, Polres Jakarta Utara melakukan koordinasi dengan Polres Kota Tangerang dalam tindak lanjut.
ADVERTISEMENT
"Potongan itu kami evakuasi dan autopsi, didapati hasil bila itu potongan tubuh dari tersangka korban yang menjadi buronan Jakarta Utara. Yang selanjutnya kita lakukan pendalaman," katanya.
Hasilnya, aksi mutilasi itu dilakukan oleh Marcellino Rarun, sepupu dari korban yang kesal terhadap korban.
Atas kasus ini, Marcellino dikenakan pasal Pembunuhan Berencana subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.