Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Buronan Kasus Predator Seks Anak Panti Asuhan di Tangerang Ditangkap di Sumsel
8 November 2024 18:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap buronan kasus predator seks anak di panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dia adalah Yandi Supriyadi (28). Yandi ditangkap di Empat Lawang, Palembang pada Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan selama buron Yandi tinggal dan bahkan bekerja di perkebunan yang ada di kawasan tersebut.
"Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja," ujar Zain, Jumat (8/11).
Dalam menghindari polisi, Yandi juga sempat berpergian ke Padang, Sumatra Barat. Dia sempat diminta orang tua salah satu korban untuk menyerahkan diri.
"Memang dia berusaha menyamarkan identitasnya. Dia juga sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun tidak mau," sambungnya.
Dalam perkara ini, Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nu, Sudirman (49), serta 2 orang pengasuh panti asuhan tersebut yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual. Sudirman dan Yusuf sebelumnya telah ditangkap.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran di mana semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.
Meski demikian, polisi menyebutkan berdasarkan data ada 18 anak yang diasuh di Panti Asuhan Kunciran, di mana 2 di antaranya masih Balita. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari para tersangka.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 6 UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak adalah maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT