Buronan Kasus Tanah Ditangkap Jaksa di Halaman Mapolrestabes Bandung
·waktu baca 1 menit

Tim intelijen Jaksa dari Kejati Jabar bersama Tim Intelijen dari Kejari Bandung mengamankan seorang buron bernama Tubagus Madya Dwiputra di halaman Mapolrestabes Bandung pada Rabu (24/11).
Dia merupakan terpidana yang telah melanggar Pasal 385 KUHP berkaitan dengan kasus tanah.
"Melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama H. Tubagus Madya Dwiputra dalam perkara tindak pidana melanggar Pasal 385 ke 1 KUHP," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil melalui keterangannya sebagaimana dilihat, Kamis (25/11).
Penangkapan terhadap terpidana, kata Dodi, didasarkan atas putusan Pengadilan Tinggi Nomor 214/PID/2018/PT.BDG Tanggal 08 Oktober 2019.
Dalam putusan itu, Tubagus dinyatakan terbukti telah bersalah dan divonis pidana kurungan selama satu tahun. Tak dijelaskan secara rinci perihal rincian kasus hingga Tubagus divonis bersalah.
"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 385 ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ucap dia.
Usai diamankan, Tubagus langsung dibawa ke Kejari Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan mengurus kelengkapan administrasi. Selanjutnya, dia akan dieksekusi oleh kejaksaan ke Lapas Banceuy, Kota Bandung.
"Proses penangkapan berjalan lancar dan Saudara Tubagus Madya Dwiputra bersifat kooperatif mulai dari penangkapan sampai dilakukannya penahanan," kata dia.
