Buronan Kasus TPPO Modus Magang Ferienjob Jerman Ditangkap di Italia

13 Juni 2024 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadivhubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti di Sudan.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kadivhubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti di Sudan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang ke Jerman, Enyk Waldkoenig, ditangkap pada Rabu (12/6) kemarin. Enyk akhirnya ditangkap setelah sempat buron selama beberapa bulan.
ADVERTISEMENT
"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangannya, Kamis (13/6).
Krishna mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan dari hasil koordinasi Interpol Indonesia dengan otoritas Italia.
Saat ini, Krishna menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian Italia untuk membawa Enyk ke Indonesia.
"Divhubinter Polri bersama Bareskrim akan kirim tim bawa pulang Enyk Waldkoenig," ujarnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Selain Enyk, para tersangka lainnya itu berinisial A alias AE (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). AE hingga kini masih buron.
Enyk merupakan petinggi PT SHB, perusahaan yang memberangkatkan mahasiswa untuk magang secara ilegal.
Awal Mula Kasus
Para mahasiswa itu bergabung dengan program Ferienjob usai mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB. Mereka mematok biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu dan biaya pembuatan Letter of Acceptance (LOA) sebesar 150 euro sekitar Rp 2,5 juta.
ADVERTISEMENT
Ditambah berbagai macam pengurusan paspor, visa, dan sebagainya, per mahasiswa merogoh kocek sekitar Rp 9 jutaan sebelum berangkat ke Jerman.
Saat tiba di Jerman, para mahasiswa itu langsung disodori kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.
Mahasiswa juga dibebani dana talangan sebesar Rp 30-50 juta, pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan selama bekerja Oktober-Desember 2023.
PT SHB mengeklaim, kegiatan magang mereka bisa dikonversi menjadi 20 SKS untuk keperluan perkuliahan.
Mahasiswa yang tidak punya pilihan itu pun menandatangani kontrak yang berbahasa Jerman. PT SHB juga mengeklaim program mereka merupakan bagian dari program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Kemendikbudristek.
ADVERTISEMENT
Kemendikbudristek membantah kegiatan tersebut adalah Program MKBM. Kemenaker juga mengatakan, kegiatan itu pun tak dapat dikategorikan sebagai kegiatan magang. Bahkan, PT SHB tidak tercatat sebagai perusahaan penyalur resmi Pekerja Migran Indonesia di P3MI.
Di sana, mahasiswa tak magang di tempat yang mereka idamkan, melainkan di pabrik, konstruksi, dan jasa ekspedisi, yang tak sesuai harapan. Sehingga, magang ini disebut sebagai eksploitasi tenaga kerja.
Kelima tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.