Buronan KPK, Samin Tan, Ditangkap saat Berada di Kafe Kawasan Thamrin Jakpus

6 April 2021 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Samin Tan (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Samin Tan (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
KPK telah menangkap Samin Tan pada Senin (5/4). Samin Tan merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) yang buron sejak April 2020 dalam kasus suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Karyoto, mengatakan Samin Tan ditangkap di sebuah kafe kawasan Thamrin Jakarta. Meski demikian, Karyoto tak merinci lokasi pastinya. Keberadaan Samin Tan di kafe tersebut atas laporan masyarakat.
"Senin 5 April 2021, tim penyidik KPK mendapat info dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang statusnya DPO tersebut," kata Karyoto di KPK, Selasa (6/4).
"Selanjutnya tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang saat itu ada di salah satu kafe, yang beroperasi di wilayah MH Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," sambungnya.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal tujuan keberadaan Samin Tan di kafe tersebut.
"Kalau enggak salah terakhir itu dia sedang di kafe, entah dia minum kopi, kalau enggak salah sama anak buahnya ya," ujar Karyoto.
Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Karyoto mengatakan, perburuan Samin Tan dilakukan KPK sejak April 2020. Selama pencarian, KPK dibantu pihak Kepolisian hingga akhirnya menangkap Samin Tan pada Senin kemarin. Kini, Samin Tan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, Samin Tan diduga menyuap eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar.
Suap diduga diberikan agar Eni mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM.
Atas permintaan Samin, Eni diduga menyanggupi dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPR RI.
Adapun Eni Saragih telah divonis dalam perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.