Buronan Tersangka PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri ke Bareskrim

13 Maret 2024 10:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masduki, tersangka PPLN Kuala Lumpur menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Masduki, tersangka PPLN Kuala Lumpur menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buronan tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, menyerahkan diri ke Bareskrim Polri pada Rabu (13/3). Buronan itu berinisial MKM alias Masduki.
ADVERTISEMENT
"DPO atas nama Masduki PPLN Kuala Lumpur pagi ini menyerahkan diri," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi.
Djuhandani belum menjelaskan lebih jauh terkait pelarian Masduki selama ini. Ia menyebut, saat ini penyidik akan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.
"Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU," ujarnya.
Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan 7 PPLN Kuala Lumpur. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (tengah) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) dan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha (kiri) memberikan keterangan pers. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Djuhandani sebelumnya mengatakan, penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejari Jakarta Pusat.
Baru 6 dari 7 tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan. Mereka berinisial Para tersangka itu berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR dan DS.
ADVERTISEMENT
"Dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Jakarta Pusat," kata Djuhandani dalam keterangannya, Jumat (8/3).
Dalam kasus ini, para tersangka itu menetapkan jumlah DPT tidak sesuai dengan aturan. Mereka menetapkan DPT sebanyak 447.258. Padahal DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.
Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544 UU Pemilu.