Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Buru Pelaku Pembobolan Mobil Staf DPRD DKI, Polisi Cek TKP
29 Oktober 2022 21:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Pulogadung, AKP Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari korban. Penelusuran di lokasi kejadian pun telah dilakukan.
"Sudah cek TKP (tempat kejadian perkara) " ujar Wahyudi saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10).
Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi guna memburu pelaku pencurian tersebut.
"Dalam proses penyelidikan," ungkap dia.
Peristiwa pembobolan itu terjadi ketika mobil milik Enjang terparkir di Jalan Alu-alu, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (27/10) lalu.
Enjang merupakan staf anggota DPRD DKI F-Gerindra Thopaz Nugraha Syamsul. Di DPRD, DKI Thopaz merupakan anggota Komisi A. Sementara di Partai Gerindra ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta.
Berdasar pengakuan Enjang, ia hanya meninggalkan mobilnya sekitar 30 menit mulai pukul 19.00 WIB sampai 19.30 WIB. Mobil itu ditinggal untuk membeli kopi.
ADVERTISEMENT
Saat kembali ke parkiran, ia mendapati kaca bagian tengah mobilnya sudah dibobol. Seluruh barang yang ia tinggalkan di mobil itu raib.
Enjang menaksir kerugian akibat peristiwa ini mencapai Rp 30 juta. Ada pun barang yang hilang di antaranya 1 laptop Lenovo, 1 kamera Canon 600D, 2 lensa kamera, 2 kamera mirrorless Lumix beserta perlengkapan kamera seperti memori, charger, dan lain-lainnya.
Beberapa surat identitas seperti KTP, SIM A dan SIM C, kartu kredit BCA, STNK mobil Datsun, STNK motor Satria FU, juga ikut hilang diambil maling.
Enjang menyebut laptop yang hilang berisi laporan kerja. Namun data-data tersebut menurutnya masih ditangani sendiri.
Setelah kejadian, Enjang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulo Gadung. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/819/X/2022/Sek Pulo Gadung tertanggal 27 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT