Buruh dan Petani Demo di DPR Hari Ini, Bawa Spanduk Sri Mulyani hingga Luhut

14 Maret 2023 14:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk hingga miniatur kuburan warnai aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/3). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk hingga miniatur kuburan warnai aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/3). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Massa buruh dan petani menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI hari ini, Selasa (14/3). Unjuk rasa itu menuntut DPR mencabut Perppu cipta kerja (Ciptaker).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan pada pukul 13.35 WIB massa aksi mulai berdatangan ke gedung DPR. Mereka membawa spanduk besar dengan foto Menkeu Sri Mulyani bertaring. Di sana tertulis 'pecat Sri Mulyani'.
Selain itu masa juga spanduk dengan foto Menko Marinves Luhut Panjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dua foto itu dicoret tanda silang. Terdapat tulisan 'biang kerok penundaan Pemilu' pada spanduk Luhut.
Massa juga membawa miniatur kuburan dalam aksi hari ini. Serta berbagai spanduk lainnya yang bertuliskan 'Cabut Perppu Tipu-Tipu'.
Aparat kepolisian terlihat berjaga di lokasi demo. Kawat berduri juga dipasang di sana.
Masa memasang Spanduk dan miniatur kuburan warnai aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/3). Foto: Zamachsyari/kumparan
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan para petani dan buruh menuntut DPR mencabut Perppu Ciptaker karena dinilai merugikan buruh dan petani.
ADVERTISEMENT
"Sesungguhnya Perppu Ciptaker seperti halnya UU Ciptaker itu memberikan dampak kepada hak-hak petani, terutama yang berkaitan dengan hak atas tanah," kata Dewi.
Sebelumnya massa dari Partai Buruh juga menggelar demo di DPR RI pada Senin (13/3). Mereka menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, menolak RUU Kesehatan, dan meminta agar segera mengesahkan RUU PPRT. Buruh juga meminta dilakukan audit forensik penerimaan pajak negara dan mencopot Dirjen Pajak.