Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Buruh Demo di Kantor Disnakertrans DIY, Tuntut Ojol dan PRT Dapat THR
28 Maret 2024 13:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami mendesak kepada Gubernur DIY untuk mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran THR kepada PRT dan ojol," kata Ketua Majelis Pekerja Butuh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan.
Irsan menjelaskan THR untuk PRT sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Permenaker 2/2015).
"Kemudian secara jelas menyatakan PRT berhak mendapatkan THR. Tapi ini belum tersosialisasi dengan baik. Maka harapan kami dengan SE (gubernur) para pengguna PRT bisa membayarkan THR," katanya.
Sementara untuk ojol, perwakilan buruh meminta kebijaksanaan karena jika menggunakan dasar hukum akan terjadi tarik-menarik apakah ojol ini mitra atau pekerja buruh.
"Maka kami meminta adanya kebijaksanaan sebagai gubernur DIY agar ada SE (surat edaran) agar para penyedia aplikasi memberikan insentif kepada ojol sebesar rata-rata pendapatan mereka," katanya.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan insentif berupa sembako dan lain-lain, tapi berupa uang cash sehingga mereka bisa mendapatkan THR," katanya.
Massa juga meminta Disnakertrans tegas kepada perusahaan untuk menerapkan UMP 2024 dan status pekerja kontrak.
"Itu ada beberapa perusahaan yang belum menerapkan upah minimum 2024," katanya.
Sementara itu, Disnakertrans DIY mengatakan para buruh itu menuntut agar PRT dan ojol masuk di surat edaran untuk THR.
"Kalau ojol kan kemarin imbauan sebenarnya, sudah mulai diperhatikan mendorong agar aplikator memberikan THR-nya. Jadi kita berharap tahun depan tidak imbauan saja, kami berharap kebijakan dari pusat jelas," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus.
Untuk PRT, Disnakertrans DIY akan mendorong kepada lembaga penyalur untuk memastikan hak-hak pekerja.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk PRT yang perseorangan pengaduannya kalau tidak dibayarkan bisa melalui penegak hukum.
"PRT yang dipekerjakan majikan secara perseorangan, ngawasinya gimana? Mungkin pengaduannya kalau enggak dibayarkan bisa ke penegak hukum lain juga, sesuai dengan yang diperjanjikan. Tapi kalau itu keluarga sifatnya kan juga agak sosial yang sosial itu tambah sulit lagi," katanya.