Buruh di Jabar Batal Geruduk Gedung Sate

20 Desember 2023 18:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa dan meutup akses Jalan Dr. Djunjunan, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa dan meutup akses Jalan Dr. Djunjunan, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buruh dari berbagai serikat di Jabar batal menggelar demo di Gedung Sate. Mereka hanya sempat menggelar demo di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jabar.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan demo batal digelar usai pihak buruh melakukan audiensi dengan pihak dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jabar. Hasil dari audiensi yang dilakukan, Dewan Pengupahan bakal kembali merapatkan tuntutan buruh.
"Ada kesepakatan untuk diadakan lagi rapat di dewan pengupahan, maka dari itu setelah audiensi selesai, kegiatan unjuk rasa dibubarkan dan tidak jadi ke Gedung Sate," kata dia pada Rabu (20/12).
Disinggung mengenai kemungkinan aksi lanjutan pada esok hari, Budi belum dapat memastikannya. Namun, menurut dia, sejauh ini polisi belum menerima adanya pemberitahuan dari buruh mengenai ada atau tidaknya demo lanjutan esok hari.
"Sementara belum ada laporan atau pemberitahuan kegiatan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, buruh dari berbagai serikat di Jabar akan kembali menggelar demo pada Rabu (20/12) di Gedung Sate untuk menyampaikan tuntutan terkait upah minimum kabupaten dan kota.
ADVERTISEMENT
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, membenarkan ribuan buruh akan kembali menggelar demo yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut dia, demo akan dipusatkan di Gedung Sate.
Setidaknya, ada tiga poin tuntutan dalam aksi tersebut:
1. Menolak besaran kenaikan UMP dan UMK Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat dan menuntut Pj Gubernur Jawa Barat untuk melakukan revisi tentang besaran kenaikan UMP dan UMK 2024 dengan nilai kenaikan sebesar 15 persen dari nilai UMP dan UMK 2023;
2. Menuntut Pj Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya sudah 1 (satu) tahun atau lebih (upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya 1 tahun keatas) dengan nilai kenaikan sebesar 7,12 persen sampai dengan 14 persen dari UMK yang berlaku;
ADVERTISEMENT
3. Menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023;