Buruh Gelar Spanduk 'Tempat Kerja Bukan Kuburan' di Kemenaker

7 November 2017 12:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo buruh di depan Kemenaker (Foto: Johanes/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo buruh di depan Kemenaker (Foto: Johanes/kumparan)
ADVERTISEMENT
Puluhan buruh dari sejumlah serikat pekerja menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (7/10). Pendemo mulai berdatangan sekitar pukul 11.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Mereka tampak menggunakan seragam yang berbeda-beda. Mulai dari baju biru yang merupakan perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan merah yang merupakan perwakilan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk). Dijadwalkan, sejumlah serikat buruh lainnya yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga akan ikut unjuk rasa di depan Kantor Kemenaker.
Mereka membentangkan spanduk dan poster di depan Kantor Kemenaker. Salah satu yang menarik perhatian adalah spanduk bertulisan 'Tempat Kerja Bukan Kuburan'. Spanduk ini merupakan sindiran terkait kecelakaan kerja yang masih terjadi di Indonesia.
Demo buruh di depan Kemenaker (Foto: Johanes/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo buruh di depan Kemenaker (Foto: Johanes/kumparan)
Mereka ingin menuntut Kemenaker agar serius terkait kemananan tenaga kerja di tempat kerja. Demonstrasi ini termasuk aksi solidaritas atas kecelakaan kerja di gudang kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, Banten, yang menewaskan 49 orang.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua 1 Serikat Pekerja Kimia dan Pertambangan SPSI, Firmansyah mengatakan, kejadian kebakaran ini merupakan lemahnya pengawasan oleh pemerintah. Serta, kata dia, rendahnya perhatian pihak pengusaha untuk bidang keamanan pekerja.
Ia menyebut, data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2015 mencatat ada sejumlah 2.375 pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Oleh karena itu, ia meminta agar Kemenaker semakin memperhatikan menyoal keselamatan buruh ini.
"Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan merevisi UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Karena, sanksi yang dikenakan kepada pengusaha hanya Rp 100 ribu, itu tidak membuat jera," jelas Firmansyah di lokasi, Selasa (7/11).
Gerimis sempat turun di sekitar Gatot Subroto namun tak menyurutkan para buruh yang akan mengadalan aksi. Sementara itu, di halaman Kemenaker telah berjaga ratusan personel dari Brimob dan Ditsabhara Polda Metro Jaya.
Pengamanan di Kementerian Ketenagakerjaan (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengamanan di Kementerian Ketenagakerjaan (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT