Buruh Kecewa DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja: Keterlaluan!

22 Maret 2023 16:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
Aksi vandalisme massa aksi buruh-petani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi vandalisme massa aksi buruh-petani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR tetap mengesahkan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU di tengah penolakan yang luas dari kalangan buruh, termasuk dari PKS dan Demokrat.
ADVERTISEMENT
Perwakilan buruh di Jawa Timur (Jatim) menyebut DPR tidak memperhatikan aspirasi publik.
"DPR keterlaluan, abai terhadap aspirasi publik," ujar Wakil Sekretaris FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat, Rabu (22/3).
Nuruddin menilai, pengesahan ini telah melawan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Perppu Ciptaker memuat pasal bermasalah serta merugikan buruh.
"MK itu mengamanatkan dalam putusannya bahwa UU Cipta Kerja ini inkonstitusional bersyarat. Harus dilakukan perbaikan maksimal dua tahun. Ini tidak melakukan perbaikan malah mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," ucapnya.
Anggota DPR Fraksi PKS melakukan aksi meninggalkan ruangan atau walk out saat pengambilan keputusan terkait Perppu no 2 tahun 2022 tentang Ciptaker dalam Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Sehingga, kata dia, para buruh nantinya mendapatkan pengurangan pesangon apabila mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) tempatnya bekerja.
"(Kemudian) outsourcing yang tanpa batasan jenis pekerjaan, semua jenis pekerjaan boleh di Outsourcing. PKWT atau kontrak kerja hingga 5 tahun," terangnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengesahan UU Cipta Kerja ini menjadikan penetapan upah minimum berdasarkan formulasi pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
"Tanpa adanya survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Sehingga peran Dewan Pengupahan dan Pemerintah Daerah tidak ada," terang Nuruddin.
Nuruddin menjelaskan, pihaknya telah berkali-kali melakukan aksi demo penolakan UU Cipta Kerja. Namun, menurutnya, DPR RI tidak mempertimbangkan aspirasi buruh.
"Gugatan MK juga sudah pernah. Tapi diabaikan Pemerintah dan DPR, putusan MK-nya," tandasnya.
Peserta aksi massa yang tergabung dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan unjuk rasa di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Massa yang tergabung dalam berbagai organisasi buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan