Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Buruh Kecewa DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja: Keterlaluan!
22 Maret 2023 16:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
DPR tetap mengesahkan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU di tengah penolakan yang luas dari kalangan buruh, termasuk dari PKS dan Demokrat.
ADVERTISEMENT
Perwakilan buruh di Jawa Timur (Jatim) menyebut DPR tidak memperhatikan aspirasi publik.
"DPR keterlaluan, abai terhadap aspirasi publik," ujar Wakil Sekretaris FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat, Rabu (22/3).
Nuruddin menilai, pengesahan ini telah melawan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Perppu Ciptaker memuat pasal bermasalah serta merugikan buruh.
"MK itu mengamanatkan dalam putusannya bahwa UU Cipta Kerja ini inkonstitusional bersyarat. Harus dilakukan perbaikan maksimal dua tahun. Ini tidak melakukan perbaikan malah mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," ucapnya.
Sehingga, kata dia, para buruh nantinya mendapatkan pengurangan pesangon apabila mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) tempatnya bekerja.
"(Kemudian) outsourcing yang tanpa batasan jenis pekerjaan, semua jenis pekerjaan boleh di Outsourcing. PKWT atau kontrak kerja hingga 5 tahun," terangnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengesahan UU Cipta Kerja ini menjadikan penetapan upah minimum berdasarkan formulasi pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
"Tanpa adanya survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Sehingga peran Dewan Pengupahan dan Pemerintah Daerah tidak ada," terang Nuruddin.
Nuruddin menjelaskan, pihaknya telah berkali-kali melakukan aksi demo penolakan UU Cipta Kerja. Namun, menurutnya, DPR RI tidak mempertimbangkan aspirasi buruh.
"Gugatan MK juga sudah pernah. Tapi diabaikan Pemerintah dan DPR, putusan MK-nya," tandasnya.