Buruh Minta UMP Rp 3,9 Juta: Kami Punya Kontrak Politik dengan Sandi

31 Oktober 2017 13:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo Serikat Buruh di depan Balai Kota (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo Serikat Buruh di depan Balai Kota (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pihak serikat pekerja atau buruh meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 3,9 juta/bulan (Rp 3.917.398). Angka tersebut naik sebesar 16% dari UMP DKI Jakarta tahun ini Rp 3.350.750.
ADVERTISEMENT
Koordinator Koalisi Buruh Jakarta Tarmidzi mengungkapkan, pihaknya optimistis Pemprov DKI Jakarta akan merealisasikan tuntutan buruh. Pasalnya menurut Tarmidzi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah memiliki kontrak politik dengan para buruh.
"Insyaallah jam 1 Bung Sandi akan memberikan orasinya terkait masalah penetapan dari hari ini. Aksi kita bukan salah satu, tapi 11 federasi yang tergabung. yang awalnya ada kontrak politik dengan beliau," ungkap Tarmidzi saat menggelar aksi di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa (31/10).
Dijelaskan Tarmidzi, dalam kontrak politik itu, Sandi setuju bila penetapan UMP DKI Jakarta 2018 tidak lagi mengacu pada PP Nomor 78/2015 yang berdasarkan perhitungan nilai UMP terakhir ditambah inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
Koordinator Koalisi Buruh Jakarta, Tarmidzi (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Koalisi Buruh Jakarta, Tarmidzi (Foto: Diah Harni/kumparan)
"Kontrak politik hanya bisa direalisasikan di dalam politik lagi dan beliau janji penetapan upah tidak menggunakan lagi PP 78 tahun 2015 yang kisarannya di angka 8,71%," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan tersebut, dia juga mengungkapkan, angka Rp 3,9 juta/bulan didapat dari perhitungan kenaikan 3 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu sewa kamar, listrik dan transportasi.
Untuk item sewa kamar, buruh meminta kenaikan dari Rp 675 ribu/bulan menjadi Rp 1 juta/bulan. Sedangkan listrik juga minta naik dari Rp 175 ribu/bulan menjadi Rp 300 ribu/bulan. Sedangkan transportasi naik dari Rp 600 ribu/bulan menjadi Rp 1 juta/bulan.
"Artinya kalau KHL itu tidak mungkin di bawah UMP. Kisaran UMP DKI 2018 itu di angka Rp 3,9 juta," sebutnya.