Burung Cucak Rowo Rp 25 Juta di Yogya Dicuri, Pencurinya Jatuh dari Motor
·waktu baca 2 menit

Dua residivis di Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta, gagal mencuri burung senilai Rp 25 juta setelah jatuh dari motor.
"Kasus pencurian burung cucak rowo. Kejadiannya Kamis tanggal 16 Februari 2023 pukul 07.00 WIB," kata Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh di kantornya, Selasa (21/2).
Pagi itu, korban yang bernama Sunarso menjemur beberapa burungnya di halaman rumah.
Sebentar saja ditinggal, pelaku yang bernama Suryanto alias Sule (29 tahun) dan Drajat Himawan alias Gojret (35) langsung menggasak satu sangkar berisi burung cucak rowo.
"Satu ekor burung cucak rowo senilai Rp 25 juta, sangkar burung Rp 400 ribu," kata Ropiqoh.
Dalam menjalankan aksinya, Sule bertugas mengambil burung sementara Gojret tetap di motor. Setelah burung berhasil diambil, Gojret memacu motornya.
Korban sadar burung yang dijemur hilang lalu berteriak maling.
"Pelaku panik di atas motor bersenggolan dengan pemotor lain dan jatuh. Pelaku yang bawa burung lari dikejar massa," katanya.
Patroli polisi yang melihat keramaian lantas datang. Kedua pelaku itu lalu dibawa ke kantor polisi.
Saat diperiksa, ternyata tidak hanya cucok rowo, polisi juga menemukan seekor burung kenari di kantong jaket pelaku. Setelah diusut burung itu merupakan hasil pencurian dari tempat lain.
"Kita temukan di jaket pelaku ada burung kenari yang sudah mati. Diambil di wilayah Mergangsan," katanya.
Sule pernah dipenjara di Lapas Pajangan karena mencuri dan Gojret ditahan di lapas yang sama atas kasus psikotropika.
Setelah keluar, keduanya bereuni dan melancarkan kembali aksi kejahatan. Kini keduanya harus kembali ke penjara.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 keempat. Ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara.
