Burung Garuda Kembali Mengangkasa di Langit Sanggabuana Karawang

27 Juni 2024 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Burung Garuda atau elang jawa (Nisaetus bartelsi) yang dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana Karawang. Dok: Sanggabuana Conservation Foundation
zoom-in-whitePerbesar
Burung Garuda atau elang jawa (Nisaetus bartelsi) yang dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana Karawang. Dok: Sanggabuana Conservation Foundation
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Burung Garuda atau elang jawa (Nisaetus bartelsi) kembali terbang di langit Pegunungan Sanggabuana, Karawang. Simbol negara Republik Indonesia (RI) ini dilepasliarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc.
ADVERTISEMENT
Menurut Maruli, pelepasliaran elang jawa di kawasan Pegunungan Sanggabuana ini melalui proses yang panjang.
Sebelumnya, elang jawa ini dievakuasi oleh prajurit Kostrad di Detasemen Pemeliharaan Daerah Latihan (Denharrahlat) Kostrad Sanggabuana bersama dengan Sanggabuana Wildlife Ranger, pasukan Ranger yang dibentuk oleh Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) pada bulan November 2023.
"Sebelumnya, elang jawa dan satwa langka lainnya kami serahkan terlebih dahulu kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk direhabilitasi karena kondisinya belum layak dilepasliarkan."
"Setelah rehabilitasi, harapan kami elang jawa ini dapat kembali ke habitatnya di Sanggabuana," ungkap Maruli pada Kamis (27/6).

Habitatnya Terancam Punah

Burung Garuda atau elang jawa (Nisaetus bartelsi) yang dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana Karawang. Dok: Sanggabuana Conservation Foundation
Maruli menegaskan bahwa elang jawa termasuk satwa langka yang dilindungi berdasarkan Permen 106/2018 tentang jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Status konservasinya dalam IUCN (The International Union for Conservation of Nature) Red List adalah Endangered (EN) atau terancam punah.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan CITES (The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), elang jawa masuk dalam kategori Appendiks II, yang berarti dilarang seluruh perdagangannya secara internasional tanpa izin.
"Perburuan dan perdagangan elang jawa, baik dalam kondisi hidup atau bagian-bagiannya, dapat dikenai pidana kurungan selama 5 tahun dan denda hingga Rp 100.000.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya," jelas Maruli.

Tetap Diawasi

Peneliti dan Founder SCF, Bernard T. Wahyu Wiryanta, menyampaikan bahwa selain elang jawa, terdapat juga 1 pasang elang brontok (Nisaetus cirhatus), 2 ekor landak jawa (Hystrix javanica), 2 ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), dan ular python (Malayopyton reticulatus) yang dilepasliarkan.
ADVERTISEMENT
"Satwa-satwa langka ini adalah hasil serahan masyarakat yang telah diedukasi oleh anggota Denharrahlat dan Sanggabuana Wildlife Ranger," ucapnya.
Sebelum dilepasliarkan, BBKSDA Jabar telah membuat kandang habituasi di hutan Sanggabuana. "Elang jawa dan satwa lainnya dihabituasi selama 3 minggu di hutan untuk mengenalkan kawasan sekitar dan untuk aklimatisasi satwa," katanya.
Meski telah dilepasliarkan, pihaknya bersama BBKSDA dan prajurit Kostrad akan tetap berpatroli di hutan untuk memastikan satwa-satwa langka tersebut terhindar dari ancaman manusia.
"Setidaknya selama 2 minggu kami akan melakukan monitoring untuk mempelajari perilaku elang jawa setelah dilepasliarkan. Apakah mereka bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan dan berburu mangsa alami mereka? Patroli juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi ancaman dari luar," ujar Bernard.
ADVERTISEMENT