Bus Pariwisata Pemicu Kecelakaan di Ciloto Tak Terdaftar Alias Bodong

Bus pariwisata Kitrans bernomor polisi B 7057 BGA yang memicu kecelakaan di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4), ternyata tidak terdaftar sebagai bus pariwisata di Kementerian Perhubungan.
"Kita akan lihat dari buku ujinya karena dari buku ujinya ternyata ada kejanggalan maupun KP (kartu pengawasnya) ada kejanggalan. Ternyata bus pariwisata ini tidak terdaftar, itu juga salah satu penyebabnya. Berarti (bus) tidak layak jalan untuk melakukan perjalanan. Ibaratnya bus bodong," kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik di Bandung, Senin (1/5), seperti dilansir Antara.
Ibaratnya bus bodong.
Berita terkait: Saksi: Bus yang Terguling Bukan yang Asli Kami Pesan
Di Jakarta, pihak pemesan bus mengaku bahwa bus Kitrans yang remnya blong itu aslinya bukan yang mereka pesan. Bus itu tampak tidak prima.
Surat Edaran
Lebih lanjut Dedi menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah membuat surat edaran kepada perusahaan otobus (PO) atau perusahaan penyedia jasa transportasi harus melakukan pengawasan intensif terhadap kendaraannya setiap harinya.
Siang ini Dedi berangkat kembali ke Jalur Puncak untuk melakukan investasi kecelakaan bus pariwisata Kitrans bersama Polda Jawa Barat, Korlantas Mabes Polri, KNKT, dan juga Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub serta Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.
"Investigasi ini juga berkaitan dengan kecelakaan sebelumnya di jalur Puncak, hasilnya mungkin satu minggu ke depan bakal kita ketahui seperti apa penyebabnya," kata Dedi.
Menurut Dedi, secara umum kecelakaan lalu lintas dikarenakan oleh tiga faktor yakni faktor manusia, faktor kendaraan, fasilitas lalu lintas jalannya dan ketiga karena faktor alam atau cuaca.

