Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
ADVERTISEMENT

Kepala Otoritas Bandara IV Bali-Nusra Elfi Amir mengatakan institusinya akan memanggil pihak PT Gapura Angkasa terkait kebakaran bus penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan itu dilakukan karena sudah dua kali bus Gapura terbakar di apron Ngurah Rai. Kebakaran pertama terjadi pada Jumat (6/9/2019). Kejadian kedua juga terjadi pada hari Jumat. Namun pada 10 Januari 2020.
Elfi mengatakan, untuk mengantisipasi kebakaran seluruh ground handling yang beroperasi di Bandara Ngurah Rai juga akan dipanggil.
“Kami akan panggil seluruh ground handling oleh Kabid Pelayanan dan Pengoperasian Bandara Udara, termasuk PT Gapura Angkasa,” kata Elfi saat dihubungi,Jumat (10/1).
Elfi mengatakan, ada 8 ground handling yang beroperasi di bandara Ngurah Rai. Yakni, PT Gapura Angkasa, PT JAS, PT EAS, PT PTN, PT Sari Rahayu Biomantara, PT AFM, PT Excujet dan PT Aviasi Angkasa Pura.
Pemanggilan ini untuk melakukan evaluasi terhadap peralatan penunjang darat pesawat udara (GSE), pembatasan umur peralatan Apron Bus Passenger, Crew Transportation Vehicle (CTV) dan Airside Operation Vehicle (AOV).
ADVERTISEMENT
“Insa Allah minggu depan kami bisa kumpulkan ground handling semua,” kata Elfi.
Elfi mengatakan, pihaknya sudah tengah melakukan investigasi terhadap kebakaran bus PT Gapura Angkasa. Masa laik operasional bus ini akan habis pada Mei 2020.
“Untuk laporan selengkapnya akan dilaksanakan setelah Mandatory Occurence Report (MOR) disampaikan oleh PT Angkasa Pura Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai,”ujar Elfi.
Sementara itu, GM PT Gapura Angkasa Denpasar, I Ketut Dedy Hariyanto belum merespons insiden kebakaran ini. Padahal, Otban Ngurah Rai pernah mengeluarkan empat rekomendasi atas kebakaran bus September 2019 lalu.
Rekomendasi itu adalah pertama, pembuatan pedoman pemeliharaan peralatan apron passenger bus (APB). Kedua, mengupdate peraturan terkait ground support equipment (GSE). Ketiga, meningkatkan pengetahuan personel dalam penggunaan APAR dan keempat, konsisten terhadap pedoman yang telah dibuat.
ADVERTISEMENT