Bus yang Masuk Jurang di Sumedang Belum Punya Izin dari Kemenhub

Sebuah bus pariwisata milik Perusahaan Otobus (PO) Sri Padma Kencana terjun ke jurang saat melintas di Tanjakan Cae, Wado, Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (10/3) sekitar pukul 18.30 WIB.
Bus tersebut mengangkut 66 penumpang dari SMP IT Al Muaa’Wanah Subang. Akibat kecelakaan itu, sebanyak 29 orang meninggal dunia. Termasuk kepala sekolah Jejen Juraezin. Sementara itu, 37 orang selamat meski mengalami luka-luka.
Terkait kecelakaan itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Hubdar Kemenhub Ahmad Yani mengatakan bus yang mengalami kecelakaan itu belum memiliki izin dari Kemenhub. Bus itu juga belum mendapatkan rekomendasi untuk digunakan sebagai angkutan umum.
“Kalau dia berjalan saja itu boleh, tapi digunakan sebagai angkutan umum tidak boleh,” ujar Ahmad dalam Talkshow Sumatera Roadshow 2021 with PepalZ TV, Minggu (14/3).
Ia menambahkan, untuk kendaraan sebagai angkutan umum ada sejumlah izin yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah izin penyelenggaraan. Kemudian, ada izin kartu pengawasan di kendaraan.
“Ternyata bus ini belum mengurus. Beliau baru beli dua unit, kemudian yang satu unitnya ini sudah balik nama tetapi perizinannya belum diurus. Jadi sebetulnya ini gak boleh,” papar Ahmad.
Untuk mengecek apakah perizinan kendaraan masih berlaku (hidup), masyarakat bisa menggunakan aplikasi Spionam, tambah Ahmad.
“Izin [masih] hidup itu ditandai biasanya, satu bahwa stnk nya masih berlaku, dua adalah buku ujinya masih berlaku artinya kendaraan itu layak,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Bimbingan Keselamatan dan Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Subhan Darajat mengatakan, izin operasional bus tersebut masih berlaku untuk beroperasi di Rembang, Jawa Tengah.
"Sejak 2018, izin operasionalnya di Rembang, sedangkan proses kepindahan dari Rembang ke Subang sedang berjalan," kata Subhan.
Ia menambahkan, bus bernomor polisi T 7591 itu belum memiliki uji KIR (kendaraan bermotor) di Subang. Uji KIR ini digunakan untuk menentukan secara teknik apakah sebuah kendaraan layak atau tidak untuk digunakan di jalan raya.
