Busyro: Dulu Mobil Pribadi dan Dinas Pimpinan KPK Dipasang Chip, Pantau Kegiatan

16 Oktober 2020 23:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas memberikan sambutan pada acara Diskusi Publik "Pemilu Berintegritas" di Auditorium Pusat Dakwah Muhamadiyah, Jakarta, Selasa (4/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas memberikan sambutan pada acara Diskusi Publik "Pemilu Berintegritas" di Auditorium Pusat Dakwah Muhamadiyah, Jakarta, Selasa (4/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK berencana mengadakan mobil dinas pada 2021 mendatang. Total anggaran mencapai Rp 8,9 miliar disiapkan untuk membeli mobil bagi Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas, mengkritisi hal itu. Ia mengatakan, dalam masa kepemimpinannya pimpinan KPK lebih banyak menggunakan mobil pribadi.
Selain itu, semua mobil dinas dan mobil pribadi pimpinan KPK juga dipasang chip.
"Untuk monitor ke mana pimpinan pergi, tiap mobil pimpinan dipasang chip yang termonitor dari kantor," kata Busyro dalam pesan singkatnya, Jumat (16/10).
Tokoh Muhammadiyah itu menjelaskan, pemasangan chip dilakukan dalam rangka menjaga marwah pimpinan KPK. Selain itu, etika pimpinan KPK juga adalah hal yang utama.
"Menjaga marwah pimpinan sebagai faktor utama etika pimpinan," ucap dia.
Busyro menambahkan, ketika libur semua pimpinan KPK juga tetap dipantau. Artinya, chip tidak boleh lepas dari mobil sedetik pun.
ADVERTISEMENT
"Itu mobil pribadi juga. Di hari libur pun akan terpantau jika pergi menemui pihak-pihak yang dikhawatirkan menimbulkan konflik interest. Itu sangat bagus sebagai konsekuensi moral pimpinan," tutur dia.

Chip Dilepas Setelah Masa Jabatan Pimpinan KPK Berakhir

Busyro mengatakan, chip yang melekat dalam pimpinan KPK baru boleh dicopot setelah 4 tahun atau setelah masa tugas berakhir.
"Setelah selesai masa tugas 4 tahun, chip tersebut dicopot," katanya.
Sementara mengenai mobil dinas, hanya boleh digunakan dari kantor ke lokasi dinas. Jika da pimpinan KPK menggunakan mobil dinas untuk pulang-pergi kantor rumah, hal itu sudah masuk pelanggaran kode etik.
"Mobil dinas hanya dipakai mulai dari kantor ke lokasi dinas dan kembali lagi ke kantor. Tidak bisa campur kepentingan pribadi apa pun. Jika dilanggar akan diperiksa Pengawas Internal secara profesional," tutup dia.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
Rencana pengadaan mobil dinas KPK pada 2021 menjadi sorotan banyak pihak. Musababnya, dengan anggaran mencapai Rp 8,9 miliar, dianggap kurang pas bagi KPK yang notabene merupakan lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
Contohnya saja, pimpinan KPK ditengarai akan mendapat mobil senilai Rp 1,4 miliar. Gambaran mobil mewah sudah tampak.