Busyro Minta Prabowo Keluarkan Perppu untuk Kembalikan Taji KPK

18 November 2024 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, saat ditemui di Fisipol UGM, Senin (26/8/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, saat ditemui di Fisipol UGM, Senin (26/8/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk mengembalikan marwah KPK.
ADVERTISEMENT
"Hendaknya Presiden bisa mempertimbangkan dengan saksama, itu agenda pertamanya mohon, mudah-mudahan Beliau Bapak Presiden ini bisa melakukan sikap yang tegas dan bijak, mengambil langkah menggunakan hak konstitusionalnya yaitu mengembalikan KPK yang lama," kata Busyro di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (18/11).
"Mengembalikan KPK yang lama itu yaitu menghidupkan kembali dengan Perppu yaitu Undang-undang KPK yang lama nomor 30 tahun 2002," jelasnya.
Dengan demikian, KPK yang lama akan bisa memenuhi kewenangan seperti dahulu termasuk melakukan pencegahan.
"Tidak hanya di bidang perpajakan tetapi di bidang-bidang yang lain yang itu cenderung akan melahirkan korupsi. Itu agenda dan harapan kita semuanya," bebernya.
Sementara soal proses seleksi calon pimpinan (Capim) dan calon Dewas (Cadewas), Busyro berharap agar Prabowo mengambil langkah cepat dan bijak.
ADVERTISEMENT
"Yaitu, membentuk tim pansel baru. Ya, diikutkan termasuk yang sudah dinyatakan tidak lulus, nanti boleh punya hak ikut kembali dengan catatan yang sudah diluluskan yang dulu di eranya Presiden Jokowi, jangan dirontokkan. Jangan digugurkan. Biar itu klaster pertama, eranya Jokowi. Klaster kedua eranya Prabowo," katanya.
Selanjutnya terserah DPR, tetapi dengan begitu Prabowo tidak memubazirkan hak kewenangan dan kewajiban moral konstitusionalnya.
"Itu harapan saya. Sehingga dengan demikian, kalau tadi saya sampaikan, kemudian disusul dengan Presiden ini membuat Perppu, Perppunya mengembalikan Undang-undang KPK yang lama, sekian besar persen permasalahan bisa diatasi dengan KPK wajah baru," pungkasnya.