Busyro Muqoddas hingga Abraham Samad Dukung MKMK usut Tuntas Skandal Putusan MK

9 Maret 2023 12:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koalisi Masyarakat Sipil sampaikan surat dukungan publik kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk usut tuntas skandal putusan Mahkamah Konstitusi. Foto: Kurnia Ramadhana/ICW
zoom-in-whitePerbesar
Koalisi Masyarakat Sipil sampaikan surat dukungan publik kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk usut tuntas skandal putusan Mahkamah Konstitusi. Foto: Kurnia Ramadhana/ICW
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan surat dukungan publik kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengusut tuntas dugaan skandal putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022. Putusan tersebut terkait pergantian Aswanto selaku Hakim Konstitusi oleh DPR.
ADVERTISEMENT
Dukungan tersebut disampaikan pada Kamis (9/3) oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari ICW, PSHK, TII, IPC, PUSaKO, dan SETARA Institute. Dukungan juga disampaikan oleh sejumlah tokoh yakni:
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, koalisi melakukan audiensi dengan MKMK. Pada audiensi tersebut, Koalisi menyampaikan surat dukungan publik terhadap MKMK agar mengambil keputusan yang objektif dan tegas terkait dengan pemeriksaan dugaan pengubahan bunyi risalah dan putusan pergantian Aswanto tersebut.
ADVERTISEMENT
"Di dalam surat tersebut, pada intinya tertuang kekhawatiran atas pengubahan dua kata pada risalah putusan MK pasca diucapkan di persidangan yang berimplikasi pada pemberian legitimasi konstitusional terhadap pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR yang dilakukan di tengah masa jabatannya beberapa waktu lalu yang sudah jelas melanggar konstitusi dan hukum," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (9/3).
Atas dasar tersebut, lanjut Kurnia, koalisi berharap MKMK dapat mengungkap aktor utama di balik praktik pengubahan bunyi putusan dan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya tanpa keraguan apabila terbukti ada pihak yang telah melakukan pelanggaran berat.
"Ini selaras dengan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memberikan MKMK kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," pungkasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil sampaikan surat dukungan publik kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk usut tuntas skandal putusan Mahkamah Konstitusi. Foto: Kurnia Ramadhana/ICW
Saat ini, dugaan skandal perubahan vonis MK itu memang tengah diusut secara internal dengan pembentukan MKMK. MKMK terdiri dari tiga orang yakni:
ADVERTISEMENT
Terkait dugaan skandal perubahan vonis, diungkapkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dia orang pertama yang mengetahui soal perubahan kalimat vonis tersebut. Ia sekaligus merupakan pihak penggugat dalam permohonan terkait UU MK terkait pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK.
Dugaan skandal ini terkait perbedaan antara risalah putusan yang dibacakan pada 23 November 2022 dengan salinan putusan yang ia dapatkan. Ada perubahan dari kalimat "dengan demikian" menjadi "ke depan".
Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:
Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu: "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
ADVERTISEMENT
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK dan diterima juga oleh Zico:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Diduga ada kesengajaan dalam perubahan vonis tersebut. Karena ada perubahan itu, arti dalam vonis pun berbeda. Selain diusut oleh MKMK, Zico juga melaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya. 9 hakim MK seluruhnya dilaporkan.
ADVERTISEMENT