Busyro Muqoddas: KPK Ditamatkan demi Kepentingan Pemilu 2024

kumparanNEWSverified-green

Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas memberikan sambutan pada acara Diskusi Publik "Pemilu Berintegritas" di Auditorium Pusat Dakwah Muhamadiyah, Jakarta, Selasa (4/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas memberikan sambutan pada acara Diskusi Publik "Pemilu Berintegritas" di Auditorium Pusat Dakwah Muhamadiyah, Jakarta, Selasa (4/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, menyoroti penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status sebagai ASN.

Menurutnya, penonaktifan tersebut merupakan bagian episode membunuh KPK yang dimulai sejak revisi UU 30/2002 menjadi UU 19/2019. Kemudian dilanjutkan dengan revisi beberapa UU yang kontroversial.

"Kasus TWK ini tidak bisa dilepaskan dengan tahapan pertama revisi UU KPK, diikuti dengan revisi UU Minerba, revisi UU MK, dan dilanjutkan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dari rangkaian-rangkaian ini kesimpulan besar saya, fakta dan gejala-gejala itu menggambarkan pemerintah itu memang terindikasi tidak lagi melemahkan, tapi berusaha menamatkan riwayat KPK," jelas Busyro dalam diskusi virtual yang digelar ICW pada Senin (17/5).

Busyro menyebut, upaya menamatkan riwayat KPK sebenarnya dimulai sebelum era Presiden Jokowi. Ia tak menyebut siapa presiden yang dimaksud. Adapun Sebelum era Jokowi, Presiden dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Muasal Presiden Jokowi pidato menyebut Bipang Ambawang sebagai kuliner Lebaran. Foto: Youtube/Kementerian Perdagangan

Meski demikian, Busyro menyebut ketika itu upaya revisi UU KPK akhirnya disetop usai muncul penolakan yang luas dari masyarakat. Namun di era Presiden Jokowi, kata Busyro, revisi UU KPK akhirnya terlaksana.

"Itu (pelemahan KPK) dimulai sejak presiden sebelumnya, cuma presiden sebelumnya akhirnya mendengar dan melakukan sikap menyetop revisi UU KPK. Berbeda dengan revisi UU KPK di era Presiden Jokowi berhasil tuntas," ucapnya.

Busyro berpendapat, upaya menamatkan riwayat KPK tidak cukup dilakukan dengan revisi UU, lantaran masih ada 75 pegawai yang militan memberantas korupsi. Sehingga dibuatlah TWK untuk menyingkirkan Novel Baswedan dkk.

"Indikasi semakin kuat, rezim sekarang ini memang sangat amat khawatir untuk eksistensi dan keberadaan teman-teman 75 (pegawai) ini," kata Busyro.

Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Menurut Busyro, tujuan menamatkan KPK melalui revisi UU hingga penonaktifan 75 pegawai, demi kepentingan Pemilu 2024. Namun, ia tidak menjelaskan kepentingan siapa yang dimaksud.

"Dari fakta dan gejala-gejala itu saya ingin simpulkan bahwa fenomena TWK ini tidak lepas dari konstruksi yang terkait kepentingan politik. Kepentingan politiknya adalah terkait Pemilu 2024 mendatang, pasti akan memerlukan dana yang amat sangat besar sekali. Satu-satunya lembaga yang dikhawatirkan sangat mengganggu hanya KPK dengan UU yang lama itu, maka dalam logika politik seperti itu KPK wajib dilumpuhkan, wajib ditamatkan riwayatnya, dan kemudian terjadilah apa yang sekarang ini (penonaktifan 75 pegawai)" tutupnya.

***

Saksikan video menarik di bawah ini: