Busyro Muqoddas: Perjuangan Pemberantasan Korupsi Dasarnya Perjuangan Etika

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Foto: Fanny Octavianus/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Eks Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Foto: Fanny Octavianus/ANTARA

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas menyebut perjuangan pemberantasan korupsi adalah perjuangan etika. Hal ini disampaikan Busyro dalam merespon berbagai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Busyro mengatakan, etika adalah kristalisasi kesadaran kodrati manusia. Itu meliputi intuisi yang bersumber pada hati nurani dan akal-budi yang berdasar pada hati nurani, otak, dan unsur fisik.

Unsur-unsur kodrati manusia itu kemudian menjadi dasar, termasuk dalam perjuangan memberantas korupsi. Bahkan, Busyro menganggap etika adalah pembeda antara manusia dan binatang.

"Jadi ketika manusia sengaja mengabaikan etika, melakukan politisasi, kriminalisasi atas nama Pancasila, itu justru perilakunya seperti hewan. Di dalam Al-Quran disebutkan itu. Ada ayatnya," kata Busyro dalam diskusi virtual yang digelar IM57+ Institute, Sabtu (12/3).

Lebih lanjut, pimpinan KPK periode 2010-2014 itu mengatakan orang yang mengabaikan dan sengaja melanggar etika derajatnya lebih rendah dari binatang.

"Itu seperti binatang, bahkan lebih rendah daripada binatang. Bukan saya yang mengatakan itu, yang mengatakan itu adalah salah satu kitab suci," tuturnya.

Oleh sebab itu, Busyro punya kesimpulan bahwa perjuangan pemberantasan korupsi itu pada dasarnya adalah perjuangan etika.

"Sebaliknya, memberantas [melemahkan -red] KPK, mengkriminalisasi sejumlah orang itu adalah pembunuhan etika itu sendiri. Dan pembunuhan nilai kodrat kemanusiaan, termasuk dampaknya nanti pada sikap melemah dan permisif pada korupsi," imbuhnya.

Deretan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK

Firli Bahuri memberikan penghargaan kepada istrinya Ardina Safitri di acara peluncuran hymne dan mars KPK, Kamis (17/2/2022). Foto: Twitter/@BSiumlala

Sebelumnya, KPK sempat menjadi sorotan lantaran adanya pengadaan SMS Blast yang anggarannya hampir Rp 1 miliar. Berdasarkan penjelasan KPK, salah satu pesan yang diangkat dalam SMS blast tersebut berkaitan dengan pelaporan LHKPN.

Namun, kini muncul dugaan Ketua KPK Firli Bahuri memanfaatkan fasilitas SMS Blast untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut dinilai merupakan pelanggaran etik.

Sejumlah mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57 Institute melaporkan Firli Bahuri ke terkait dugaan tersebut. Laporan disampaikan pada hari Jumat (11/3).

"Berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK," kata perwakilan dari IM57, Rizka Anungnata, dalam keterangan tertulisnya.

Laporan ini berawal ketika ada beberapa orang yang mendapat SMS blast yang berisi pesan atas nama Ketua KPK. Berikut isi pesannya:

Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan.

Ketua KPK RI.

"Isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK. Pesan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial," ujar Rizka.

Hal tersebut menjadi sorotan lantaran pesan singkat itu hanya mengatasnamakan Ketua KPK. Isi pesan pun dinilai tidak mengandung nilai-nilai antikorupsi atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK. Selain itu, sumber anggaran yang digunakan untuk SMS Blast tersebut dinilai tidak jelas.

Ketua KPK Firli Bahuri saat menerima Ketua BNPB Letjen TNI Suharyanto di Gedung KPK, Rabu (5/1/2022). Foto: KPK

Pesan yang beredar atas nama Ketua KPK itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan LHKPN. Menurut Rizka, KPK juga tidak mengklarifikasi dengan jelas soal SMS blast atas nama Ketua KPK itu.

"Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut hal yang selanjutnya patut dipertanyakan dari mana anggaran itu berasal?" tanya Rizka.

Atas dasar tersebut, IM57 Institute melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK dengan dugaan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS Blast.

Firli Bahuri diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bukan kali ini saja Firli Bahuri juga dilaporkan ke Dewas KPK. Ia pernah dilaporkan pelanggaran etik karena menggunakan helikopter. Hasilnya, ia dinyatakan bersalah melanggar etik. Meski demikian, hukumannya hanya berupa teguran.

Ia pun pernah dilaporkan karena masalah TWK yang mendasari pemecatan 57 pegawai KPK. Para pegawai itu kini tergabung dalam IM57+ Institute. Namun, Dewas KPK menilai laporan itu tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti.

Selain soal SMS blast itu, Firli Bahuri juga sedang dilaporkan terkait pemberian penghargaan kepada istrinya sendiri, Ardina Safitri. Laporan disampaikan oleh alumni AJLK 2020.

Laporan itu terkait dengan Ardina Safitri yang menciptakan hymne dan mars KPK. Ia kemudian mendapat penghargaan dari Firli Bahuri atas lagu ciptaannya tersebut.

Reporter: Hedi