Busyro Muqoddas Usul KPK Masuk UUD agar Tak Mudah Diutak-atik

12 Februari 2020 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas memberikan sambutan pada acara Diskusi Publik "Pemilu Berintegritas" di Auditorium Pusat Dakwah Muhamadiyah, Jakarta, Selasa (4/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas memberikan sambutan pada acara Diskusi Publik "Pemilu Berintegritas" di Auditorium Pusat Dakwah Muhamadiyah, Jakarta, Selasa (4/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Busyro Muqoddas menjadi ahli dalam sidang gugatan terhadap UU KPK versi revisi, UU Nomor 19 tahun 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan pimpinan KPK itu dihadirkan pemohon perkara nomor 70/PUU-XVII/2019.
ADVERTISEMENT
Busyro menyatakan, KPK telah dilemahkan melalui revisi UU. Busyro menilai kedudukan KPK yang hanya diatur UU membuat keberadaannya rentan diutak-atik. Untuk itu, Busyro mengusulkan agar keberadaan KPK diatur dalam konstitusi melalui amandemen UUD 1945.
Sehingga, kata Busyro, keberadaan KPK sama seperti MK dan Komisi Yudisial (KY) yang ada dalam UUD 1945 sebagai lembaga tinggi negara.
"Ke depan memang seharusnya dan sudah saatnya KPK ditarik dalam level konstitusi sebagaimana MK dan KY," ujar Busyro dalam sidang di MK, Jakarta, Rabu (12/2).
"MK sudah diatur dalam konstitusi, KY juga, (tapi) KPK di level UU. Itu pun hampir sudah berapa kali dicoba, berkali-kali diajukan revisi UU dan ada yang gagal. (Tapi) kali ini mencapai sukses yang luar biasa," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Busyro mengatakan KPK memang berbeda dengan MK dan KY yang berada dalam ranah yudikatif. Namun menurutnya, KPK sama seperti MK dan KY yang merupakan produk reformasi. Sehingga harus diperlakukan serupa.
Sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Tiga-tiganya (KPK, MK, dan KY) hadir lahir dari rahim gerakan moral reformasi. Sebagai kritik terhadap rezim yang otoriter, yang anti-HAM kala itu," tegas Busyro.
Senada, mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana, mengatakan jika DPR dan pemerintah ingin KPK diperkuat, seharusnya menempatkan lembaga tersebut dalam konstitusi.
"'Kalau ingin kuatkan KPK, angkat dia jadi organ konstitusi sebagaimana di (negara) Asia Tenggara. Karena KPK di ASEAN yang dasarnya (hanya) UU, sehingga rentan dibeginikan, rentan diutak-atik," ucap ahli hukum tata negara itu.
ADVERTISEMENT
Menurut Denny, keberadaan KPK tidak jauh seperti kekuasaan kehakiman. Sehingga KPK harus diberi independensi, bukan masuk dalam rumpun eksekutif seperti UU versi revisi.
Denny Indrayana, Foto: Muhammad Fadli Rizal/kumparan
"KPK harus diletakkan pada tataran yang tepat sehingga independen seperti kekuasaan kehakiman. Karena penegakan hukum kita sangat rentan intervensi. Kita harus letakkan lembaga yang punya fungsi penegak hukum kita letakkan pada tempat sangat sulit diintervensi," kata Denny.
"Independensi simpelnya menghindari potensi intervensi, (namun) eksistensi Dewas (Dewan Pengawas KPK) menambah potensi intervensi, bukan mengurangi," tutupnya.