Busyro soal Putusan DKPP: Jokowi Harus Pertimbangkan Perintahkan Gibran Mundur

5 Februari 2024 17:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ketua PP Bidang Hukum dan HAM Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, Senin (5/2/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PP Bidang Hukum dan HAM Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, Senin (5/2/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dkk melanggar kode etik. Pelanggaran itu terkait meloloskan Gibran menjadi cawapres.
ADVERTISEMENT
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Bidang Hukum dan HAM Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengatakan putusan ini adalah kejujuran sejarah.
"Itu kejujuran sejarah, hukum sejarah sudah diungkapkan melalui putusan DKPP. Nah artinya dengan putusan DKPP itu ada problem etik yang semakin memuncak, puncaknya pada putusan terhadap KPU tadi," kata Busyro di acara Forum Cik Di Tiro di UII Kampus Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Senin (5/2).
Foto Presiden Jokowi dengan dua putranya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketum PSI Kaesang Pangarep di acara konsolidasi akbar PSI, 21 Januari 2024 Foto: YouTube/@SolidaritasID
Eks Pimpinan KPK ini mengatakan penyelesaian secara hukum di Indonesia sudah hampir mustahil karena Mahkamah Konstitusi sebagai puncaknya telah direnggut independensinya.
"Kalau penyelesaian secara hukum di Indonesia itu hampir mustahil karena Mahkamah Konstitusi sebagai puncak itu pun juga sudah direnggut independensi martabatnya oleh pihak-pihak yang terkait dengan keluarga Gibran, lalu sekarang kuncinya ialah problem etik ini harus menjadi agenda seluruh elemen kekuatan masyarakat sipil," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya saat ini perlu ada tekanan massal kepada Presiden Jokowi.
"Supaya Presiden Jokowi mempertimbangkan dengan saksama yaitu agar anaknya yang walaupun sudah jadi cawapres resmi calon, paslon cawapres, tapi dengan putusan DKPP catat secara etika dan moral sekaligus, sebaiknya dipertimbangkan untuk memerintahkan mundur. Sebagai presiden," katanya.
Lalu bagaimana mekanismenya jika Gibran mundur sebagai cawapres?
"Perjuangan menegakkan etika tidak dibatasi oleh ruang waktu dan hukum apalagi politik," katanya.
"Mekanismenya itu bisa disepakati, ada satu pertemuan tokoh-tokoh masyarakat sipil yang memiliki track record yang bagus untuk mengambil keputusan darurat etika kenegaraan sekarang," katanya.

Respons Hasyim

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden membacakan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Sementara Hasyim sudah menanggapi terkait putusan DKPP ini. Ia menyebut, sudah menjadi risiko KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Konstruksi di UU Pemilu itu KPU itu posisinya selalu sebagai "ter" ya, terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Nah, kalo di DKPP itu sebagai teradu. Nah, karena saya sebagai teradu, maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP," kata Hasyim usai RDP dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (5/2).
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," sambungnya.
Hasyim mematuhi semua putusan DKPP. Tugasnya hanya memberikan penjelasan dari apa yang ditanyakan.