Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Buwas soal Pencopotannya dari Bulog Disinggung di Sidang MK: Biasa, Tak Masalah
5 April 2024 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Nama Budi Waseso (Buwas) disebut dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim Konstitusi Arief Hidayat mencecar pertanyaan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait bansos dan pencopotan Buwas sebagai Dirut Bulog.
ADVERTISEMENT
Terkait itu, Buwas menegaskan pencopotannya sebagai Dirut Bulog adalah hal yang biasa.
"Enggak ada itu, biasa saja. Jadi saya menjadi Kepala Bulog itu kalau kita mau jujur, ya, lihat aturan ketentuan menteri. Itu kontraknya, itu penugasannya 5 tahun. Dan saya sudah 5 tahun bahkan lebih," kata Buwas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/4).
Ia menyebut tidak ada masalah dengan pencopotan itu. Ia menilai, jabatan adalah amanah yang harus dijalani.
"Kalau waktunya sudah selesai, kalau pimpinan siapa pun mengatakan ganti, ya, diganti, enggak ada masalah. Bagi saya enggak ada masalah," tegasnya.
Ketika Buwas dicopot dari Bulog, muncul isu dia digeser dari Bulog ke PT Semen Indonesia karena dekat dengan Ganjar-Mahfud MD. Apalagi, Buwas merupakan salah satu tokoh yang cukup dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
ADVERTISEMENT
Buwas juga membantah dicopot dari Bulog karena menolak program bansos.
"Saya tidak pernah menolak bansos. Justru bansos itu, kan, programnya Pak Presiden, programnya pemerintah," ungkapnya.
Buwas mengatakan, beras yang ada di Bulog merupakan beras pemerintah. Sehingga, Bulog harus menyalurkan beras jika pemerintah meminta beras itu disalurkan.
"Jadi kalau pemerintah atau negara ini, mau menggunakan beras itu, saya tugasnya hanya menyalurkan. Jadi enggak ada hubungannya dengan itu, menolak, itu enggak ada. Bukan kapastitasnya itu Dirut Bulog itu menolak. Harus melaksanakan perintah negara," pungkasnya.
Live Update