Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Buya Arrazy Hasyim Dapat Pengawal Polisi, Bagaimana Aturannya?
23 Juni 2022 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kabar duka datang dari KH Arrazy Hasyim atau Buya Arrazy Hasyim, putranya bernama Hushaim Shah Wali Arrazy berusia 3 tahun meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dagu.
ADVERTISEMENT
Husaim tertembak senjata api milik anggota polisi berinisial M yang sedang bertugas mengawal Buya Arrazy saat berada di rumah mertuanya di Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Rabu (22/6) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasus itu tak dilanjutkan ke ranah hukum lantaran pihak keluarga sudah menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
“Pihak keluarga sudah mengikhlaskan dan menyatakan tidak menuntut di kemudian hari. Senpi tersebut milik anggota Mabes Polri yang mengawal, ” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Kamis (23/6).
Lalu belakangan muncul pertanyaan, apakah sipil boleh dikawal kepolisian?
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 8, diatur pada ayat 1 soal polisi bisa mendapat penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e dan huruf f.
Pejabat negara tersebut yakni:
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut tak ada aturan yang memperbolehkan polisi mengawal sipil. Namun biasanya dilakukan atas diskresi.
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut, pengawalan sipil diperbolehkan oleh kepolisian dengan catatan harus memenuhi syarat tertentu.
"Untuk pengawalan dapat diberikan sepanjang dibutuhkan dan sesuai aturan," ucap Poengky lewat pesan singkatnya.