Buya Arrazy Hasyim Dapat Pengawal Polisi, Bagaimana Aturannya?
·waktu baca 2 menit

Kabar duka datang dari KH Arrazy Hasyim atau Buya Arrazy Hasyim, putranya bernama Hushaim Shah Wali Arrazy berusia 3 tahun meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dagu.
Husaim tertembak senjata api milik anggota polisi berinisial M yang sedang bertugas mengawal Buya Arrazy saat berada di rumah mertuanya di Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Rabu (22/6) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasus itu tak dilanjutkan ke ranah hukum lantaran pihak keluarga sudah menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
“Pihak keluarga sudah mengikhlaskan dan menyatakan tidak menuntut di kemudian hari. Senpi tersebut milik anggota Mabes Polri yang mengawal, ” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Kamis (23/6).
Lalu belakangan muncul pertanyaan, apakah sipil boleh dikawal kepolisian?
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI.
Dalam Pasal 8, diatur pada ayat 1 soal polisi bisa mendapat penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e dan huruf f.
Pejabat negara tersebut yakni:
Pejabat Negara Republik Indonesia
Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Kepala badan/lembaga/komisi
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia atau
Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri. Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Ketua/Wakil Ketua MPR
Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD
Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung
Hakim Agung
Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial
Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Menteri atau pejabat setingkat Menteri
Gubernur/Wakil Gubenur dan
Bupati atau Wali kota.
Dalam aturan tersebut tak ada aturan yang memperbolehkan polisi mengawal sipil. Namun biasanya dilakukan atas diskresi.
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut, pengawalan sipil diperbolehkan oleh kepolisian dengan catatan harus memenuhi syarat tertentu.
"Untuk pengawalan dapat diberikan sepanjang dibutuhkan dan sesuai aturan," ucap Poengky lewat pesan singkatnya.
