BW Heran DPR Revisi Tatib Bisa Ganti Pejabat: Taktik Deligitimasi Pejabat Negara

5 Februari 2025 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Widjojanto. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Widjojanto. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), turut menyoroti polemik DPR yang merevisi Tata Tertib (Tatib) Nomor 1 Tahun 2020. Dalam revisi itu, DPR kini bisa mengevaluasi jabatan publik yang diemban melalui mekanisme fit and proper test.
ADVERTISEMENT
BW mengaku heran dengan kebijakan baru ini.
"Kok tiba-tiba tata tertib DPR bisa men-delegitimasi atau mempersoalkan orang-orang yang pernah dipilih di rapat paripurna DPR," kata BW di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Ia menilai, kebijakan baru ini hanyalah sebuah taktik untuk men-delegitimasi seseorang sebagai pejabat negara.
"Semua pejabat negara yang dipilih oleh DPR itu bisa dipersoalkan lagi dengan proses evaluasi. Kok bisa ya? Itu taktik dipakai untuk men-delegitimasi siapa pun posisi khusus pejabat negara," ungkapnya.

Penjelasan Pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, revisi tatib ini untuk mengevaluasi secara berkala para pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna melalui fit and proper test.
“Ya, saya pikirkan itu cuma penegasan saja dari fungsi pengawasan yang selama ini sudah ada,” kata Dasco.
ADVERTISEMENT
Revisi ini merupakan inisiatif DPR. Ketika ditanya apakah pasal ini membuka kemungkinan DPR bakal memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat negara, Dasco menjawab diplomatis.
“Kita belum bicara sejauh itu. Yang kita lihat misalnya ada satu lembaga yang pensiun misalnya umurnya sampai 70 tahun, dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan,” kata Dasco.