BW Kritik Firli Bahuri dkk Terkait Kasus Basarnas: Harus Mengundurkan Diri

30 Juli 2023 11:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
Bambang Widjojanto. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Widjojanto. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bambang Widjojanto (BW) ikut meminta pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab, dianggap tak mampu mengusut kasus dugaan korupsi Basarnas.
ADVERTISEMENT
Bahkan, pernyataan 'khilaf' yang sempat dilontarkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak atas OTT Basarnas disebut menista dan menghina pemberantasan korupsi.
"Pernyataan pimpinan KPK, Yohanis Tanak, bahwa OTT dan penetapan tersangka Ketua Basarnas [Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi] dengan menyatakan adanya kekhilafan dan kelupaan dengan menuding kesalahan ada pada tim penyelidik adalah keliru, naif, konyol, absurd dan tidak memiliki landasan argumentasi yang kuat," kata BW kepada wartawan, Minggu (30/7).
Selain itu, keputusan KPK menyerahkan dua anggota TNI yang jadi tersangka OTT Basarnas juga sebuah kesalahan fatal. Sebab, Basarnas adalah lembaga untuk sipil, bukan militer.
"Lembaga Basarnas adalah lembaga nonpemerintahan tapi bukan lembaga militer, siapa pun kepalanya adalah pimpinan nonpemerintahan adalah penyelenggara pemerintahan dan bukan komandan dari suatu institusi militer," jelas mantan pimpinan KPK itu.
ADVERTISEMENT
Karena lembaga non-militer, dan dianggap sebagai penyelenggara negara, maka KPK berwenang untuk mengusutnya. Pengusutan ini juga bisa dilakukan dengan bentuk koordinasi sebagaimana dalam pasal Pasal 42 UU KPK.
"Dugaan tindak kejahatan yang dilakukan Kepala Basarnas tindak korupsi yang dilakukan penyelenggara negara bukan komandan militer di institusi kemiliteran; serta seandainya, pelaku masih aktif di militer tapi kejahatan dilakukan bersama dengan pihak yang tindak tunduk pada peradilan militer sehingga KPK tetap dapat otoritas untuk mengordinasikan dan mengendalikan proses pemeriksaan atas kejahatan dimaksud," ungkap BW.
"Berpijak pada beberapa alasan di atas, Pimpinan KPK harus dinyatakan melakukan kesalahan fatal & pelanggaran berat atas etik dan perilaku sehingga kehilangan 'kepantasan' untuk menjadi Pimpinan KPK dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau 'diberhentikan'," tambah BW.
ADVERTISEMENT
Ia meminta Pimpinan KPK harus mencabut kembali pernyataan dan memeriksa kembali kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK.
Pada keterangan sama, BW juga meminta Panglima TNI menolak pelimpahan kasus Basarnas. Sebab bila diterima, justru dapat dinilai sebagai perbuatan yang melindungi kejahatan korupsi.
"Institusi ABRI selama ini sudah dipersepsi publik dengan sangat baik sehingga harus terus menjaga martabat & kewibawannya," imbuh BW.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap Rp 88,3 miliar di Basarnas, berdasarkan OTT yang digelar pada Selasa (25/7) di Jakarta dan Bekasi.
Lima tersangka itu:
ADVERTISEMENT
Tiga nama terakhir adalah pemberi suapnya.
Penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri dipersoalkan TNI lantaran keduanya adalah anggota TNI sehingga—menurut UU—yang mengusut pidananya mesti TNI.