BW Minta Saksi 02 dari Penegak Hukum Diundang, MK Menolak

18 Juni 2019 17:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengungkap ada salah satu saksinya adalah penegak hukum. Namun, BW menyebut saksi tersebut hanya ingin hadir jika diundang langsung MK.
ADVERTISEMENT
"Ada kebutuhan saksi dari aparat atau penegak hukum yang kami hubungi yang jadi potensial saksi kami. Tapi dia memerintahkan kepada kami untuk dipanggil MK," ucap BW di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
BW mengatakan ada surat yang sudah disiapkan agar MK mengundang penegak hukum tersebut secara langsung, bukan karena dihadirkan oleh tim Prabowo-Sandi.
"Kalau ada perintah MK untuk bisa hadir, maka dia akan hadir," tuturnya.
Merespons hal itu, hakim Suhartoyo, menjelaskan menghadirkan saksi bukanlah kewenangan MK. Jika terkait perlindungan, tidak ada kewenangan MK meminta LPSK melindungi saksi di MK.
"Prinsipnya saksi apapun yang diajukan adalah itu para pihak. Jadi mahkamah sekali lagi dengan dengan argumentasi itu jangan sampai ada yang merasa keberpihakan," terang Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
Tim Prabowo-Sandi mengajukan 30 saksi untuk sidang ketiga pada Rabu (19/6) besok, namun MK membatasi saksi hanya 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.