BW: MK Harus Beyond The Law, Bukan Mahkamah Kalkulator

24 Mei 2019 23:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5) malam. Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Hukum BPN Bambang Widjojanto (BW) mendorong MK untuk bekerja sesuai UU yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kami juga mendorong MK bekerja beyond the law. Apa maksudnya? Pasal 22 E UUD 1945 mengatakan proses pemilu harus dilakukan secara luber dan jurdil," tutur BW di lokasi, Jumat (24/5).
Ia menjabarkan, jika Indonesia ingin menjadi negara hukum yang demokratis, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk menggelar pemilu secara jujur dan adil. Apalagi, menurut BW, MK sudah sering memutuskan perkara sengketa pemilu, khususnya pemilihan kepada daerah, yang menggunakan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kami mencoba mendorong MK bukan sekedar Mahkamah Kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan itu semakin dahsyat. Itu sebabnya di publik ada berbagai pernyataan yang menjelaskan ini adalah pemilu terburuk di Indonesia yang terjadi sejak Indonesia berdiri," tegasnya.
Tim kuasa hukum Prabowo tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pemilu 2019. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
BW menilai, pengajuan sengketa yang dilakukan timnya bukan sekedar soal siapa yang mengajukan, tetapi juga menjadi ujian bagi MK. Melalui permohonan itu, kata BW, akan dilihat apakah MK pantas menjadi satu mahkamah yang bisa membangun kedaulatan rakyat di masa depan.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengusulkan agar masyarakat Indonesia ikut mengawasi proses sengketa Pilpres 2019 yang berjalan di MK. BW juga berharap, MK bisa menjadi lembaga yang memutuskan perkara dugaan kecurangan di pemilu dengan adil.
"Mudah-mudahan MK bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus jadi watak kekuasaan dan bukan jadi bagian satu rezim yang korup," pungkas BW.
BPN sebelumnya menjadwalkan untuk datang ke MK pukul 14.00 WIB hari ini. Namun, akhirnya diundur lantaran masih ada persiapan antar pimpinan BPN.
Seperti diketahui, rekapitulasi hasil suara di tingkat nasional yang dirilis oleh KPU pada Selasa (21/5) dini hari, diumumkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Pasangan Jokowi-Ma'ruf berhasil mengantongi 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi hanya berhasil mengantongi 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.