BW Sarankan KPU Pakai Putusan MK untuk Syarat Pencalonan Pilkada

22 Agustus 2024 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Widjojanto. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Widjojanto. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan terkait aturan Pilkada. Pertama putusan 60 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol menjadi mengikuti jumlah daftar pemilih tetap. Kedua putusan 70 yang mengatur syarat minimal usia calon kepala daerah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.
ADVERTISEMENT
Namun DPR menganulir dua putusan itu lewat revisi UU Pilkada yang dibahas kemarin, Rabu (21/8). Revisi itu rencananya akan disahkan pada rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8). Namun hingga sore ini rapat paripurna itu masih ditunda.
Terkait adanya kemungkinan dua putusan yang berbeda tersebut, mantan wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.
"KPU harus berhati-hati sekali dan KPU sebaiknya gunakan putusan MK sebagai basis dan dasar untuk meluluskan syarat-syarat calon yang akan maju dalam pilkada," kata Bambang dalam diskusi bersama INTEGRITY Law Firm di Jakarta, Kamis (22/8).
Bambang menjelaskan jika KPU menggunakan hasil RUU Pilkada, maka sama saja membangun bom waktu. Sebab bila ada yang mendaftarkan calon berdasarkan putusan MK tersebut dan ditolak, maka nantinya bakal banyak sengketa.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu terjadi masifitas sengketa akan terjadi seluruh Indonesia. Jadi KPU secara diam-diam dan sengaja sedang memicu yang tadi saya sebut di awal potensial konflik atau political tension yang terjadi di seluruh Indonesia. Kalau itu terjadi siapa yang bisa mengontrol pergerakan dari situ," ujarnya.
Menurut Bambang, belum lagi adanya pendukung dari setiap calon. Maka kericuhannya bisa begitu besar.
"Jadi ini akan terjadi chaos yang sangat luar biasa sekali," pungkasnya.