Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
BW: Taman Safari Indonesia Tak Terkait dengan Eks Pemain Sirkus OCI
29 April 2025 13:42 WIB
·
waktu baca 6 menit
ADVERTISEMENT
Taman Safari Indonesia menyatakan tidak mempunyai keterkaitan dengan Oriental Circus Indonesia (OCI). Beberapa waktu lalu, mencuat soal adanya dugaan penyiksaan terhadap para mantan pemain sirkus OCI.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Taman Safari Indonesia, Bambang Widjojanto (BW), menegaskan kliennya tak terkait dengan kasus tersebut. BW menyebut, secara badan hukum Taman Safari Indonesia berdiri sendiri. Tidak ada afiliasi dengan operasional OCI.
"TSI [Taman Safari Indonesia] adalah entitas hukum yang berdiri sendiri, berbadan hukum Indonesia, dan tidak memiliki afiliasi struktural maupun keuangan dan operasional dengan OCI ataupun entitas lain yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut," kata BW dalam keterangannya, Selasa (29/4).
"TSI menyesalkan adanya pihak-pihak yang dengan tendensius dan insinuatif menyebutkan OCI sebagai bagian dari perusahaan TSI secara dengan sengaja, sistematis dan terang-terangan di berbagai platform media sosial dan digital tanpa pijakan argumentasi yang didasarkan pada bukti hukum yang sah," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurut BW, peristiwa yang terjadi beberapa waktu terakhir ini telah merugikan reputasi dan nama baik Taman Safari Indonesia. Oleh karenanya, Taman Safari Indonesia pun tak akan tinggal diam akan hal ini. BW menilai, sudah ada indikasi penyebaran berita bohong keterkaitan antara Taman Safari Indonesia dengan OCI.
Berikut pernyataan lengkap kuasa hukum Taman Safari Indonesia:
ADVERTISEMENT
UU ITE
Pasal 27A: ”Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Pasal 45
ayat (4): ” Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
ayat (5): ”Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.”
ADVERTISEMENT
ayat (6): ” Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
KUHP
Pasal 434 KUHP:
ayat (1): ”Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
ayat (2): ”Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:
ADVERTISEMENT
hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.”
ayat (3): ”Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.”
Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 79.78/PUU/PAN.MK/SPts/03/2024:
”Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan seluruh uraian di atas, TSI memandang perlu untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak bertanggung jawab karena telah menyebarkan berita bohong, tuduhan sepihak, dan pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum agar tidak menyesatkan & merugikan kepentingan masyarakat serta melindungi reputasi dan nama baik TSI, sekaligus untuk menegakkan kepastian hukum di ruang publik di negara hukum yang kita cintai ini," papar BW.
"Kami menghargai kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, namun kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab dan tidak digunakan untuk dengan sengaja merusak nama baik pihak lain melalui disinformasi yang dipastikan sangat tidak akurat dan melanggar hukum," sambungnya.
Nasib Mantan Pemain Sirkus OCI
Beberapa waktu lalu, sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) menceritakan kisah pilu selama puluhan tahun menjadi pemain sirkus di Taman Safari Indonesia. Mereka menyampaikan itu saat beraudiensi dengan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
Mantan pemain sirkus itu mengadukan terkait dugaan tindakan kekerasan yang mereka alami sejak tahun 1970-an silam. Seusai audiensi, cerita itu kemudian diunggah oleh Mugiyanto di akun Instagram pribadinya, @mugiyanto.official, pada Rabu (16/4).
Salah satu pemain sirkus, Butet, bercerita pernah mendapatkan perlakuan kasar selama menjadi pemain sirkus. Bahkan, ia mengaku pernah dijejali kotoran gajah.
"Sempat saya sampai dirantai kaki pakai rantai gajah yang besar itu. Pernah juga di dalam situ dijulurin kotoran gajah," kata Butet dikutip dari tayangan video yang diunggah Mugiyanto, Rabu (16/4).
Kekerasan juga sempat dirasakan oleh Fifi. Selama bekerja di lingkungan sirkus, mengalami kekerasan. Di hadapan Mugiyanto, cerita itu disampaikan sambil menitikkan air mata.
Namun semua tudingan yang disampaikan para mantan pemain sirkus ini telah dibantah oleh pihak OCI.
ADVERTISEMENT