BW Walk Out dari Sidang MK saat Prof Eddy Hiariej Memberikan Keterangan Ahli

4 April 2024 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
Bambang Widjojanto mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Widjojanto mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW), walk out atau keluar dari ruangan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Momen itu terjadi saat eks Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memaparkan keterangan ahlinya dalam Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Majelis karena tadi saya keberatan, saya izin mengundurkan diri. Ketika rekan saya Prof. Hiariej memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli lainnya," kata BW di ruangan sidang MK, Kamis (4/4).
"Sebagai konsistensi sikap saya," sambung dia.
Eddy kemudian sempat merespons singkat sikap BW. "Saya kira sebelum saudara BW...," kata Eddy tetapi langsung dipotong Ketua MK "Sudah enggak apa-apa, Pak Eddy itu kan hak Beliau juga," kata Suhartoyo.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej jadi ahli Prabowo-Gibran di MK, Kamis (4/4). Foto: Hedi/kumparan
Sebelum sidang dimulai, BW juga sempat memprotes kehadiran Eddy di dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
BW menyinggung mengenai dugaan korupsi yang melibatkan nama Eddy yang sedang diusut oleh KPK.
“Saya mendapati informasi dari berita ini terhadap sahabat saya juga ini, sobat Eddy. KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata BW menyampaikan keberatannya, Kamis (4/4).
Hakim mempertanyakan relevansi status tersebut dengan kehadiran Eddy sebagai ahli di persidangan.
BW menyebut relevansi keberatannya atas kehadiran Eddy sebagai ahli mengingat statusnya tengah berperkara di KPK.
“Relevansinya adalah, seseorang yang menjadi tersangka apalagi dalam tindak pidana korupsi, kalau untuk menghormati Mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli,” kata BW.
Suhartoyo kemudian mendalami lagi, apakah status Eddy tersebut sudah tersangka atau masih penyidikan. “Sekalipun tersangka pun, apa juga harus hak-hak privat..,” ujar Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
BW lalu menjawab bahwa keberatannya disampaikan untuk jadi catatan majelis hakim.
“Saya ingin mengajukan, ini sebagai sebuah keberatan dan nanti Majelis akan mempertimbangkan. Karena ini penting sekali,” kata BW.
“Iya, kami pertimbangan dan kami catat, Pak,” timpal Suhartoyo.