CA Dipastikan Bukan Anak Ridwan Kamil, Bagaimana Status Hukum Lisa Mariana?
·waktu baca 2 menit

Bareskrim Polri memastikan CA bukan anak kandung dari Ridwan Kamil. Hal ini berdasarkan hasil tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana (ibu CA), dan CA yang dikeluarkan Pusdokkes Polri.
Sebagai tindak lanjut laporan Ridwan Kamil terkait pencemaran nama baik, polisi akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
"Langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8).
Rizki belum dapat memastikan kapan gelar perkara akan dilakukan. Namun, dia memastikan hasil tes DNA akan dijadikan sebagai rujukan untuk mengambil keputusan dalam gelar perkara.
Diketahui, status hukum kasus itu kini telah berada di tahap penyidikan.
"Ini akan menjadi dasar kita untuk mengambil langkah-langkah berikutnya," ucap dia.
Sekilas Kasus
Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana, seorang model majalah dewasa, yang menyatakan memiliki anak dari RK. Klaim tersebut diunggah di media sosial dan memicu isu perselingkuhan.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE pada tanggal 11 April 2025.
Pada Mei 2025, laporan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut naik ke penyidikan. Artinya polisi menduga adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Lisa.
Sebelumnya, tes DNA dilakukan terhadap Ridwan Kamil, Lisa, dan CA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8). Tes DNA dilakukan terhadap ketiganya usai Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Lisa dilaporkan melanggar Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
