Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Cabul Bermoduskan 'Push Rank' Game, Pemuda Asal Jakarta Ditangkap Polda Kalsel
19 April 2025 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
GCB (21) seorang remaja asal Jakarta harus berurusan hukum dengan Polda Kalimantan Selatan setelah terlibat kasus tindak asusila. Modusnya adalah dengan pura-pura membantu meningkatkan level atau 'push rank' game online milik korban.
ADVERTISEMENT
Korban yang berusia 15 tahun adalah warga Banjarmasin Kalimantan Selatan. Keduanya berkenalan melalui aplikasi game online tersebut.
Dengan dalih hendak membantu 'push rank', pelaku meminta password akun game korban. Tanpa menaruh rasa curiga, korban langsung memberikannya.
“Ternyata password itu juga terhubung pada akun google smart phone milik korban," ujar Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin kepada wartawan saat melakukan konfrensi pers di Kantor Krimsus Polda Kalsel, beberap waktu lalu.
Seelah dapat mengakses akun google milik korban, pelaku kemudian dengan mudah mengakses data pribadi milik korban.
“Dengan sudah dapat mengakses data pribadi milik korban, pelaku kemudian meminta kepada korban untuk mengirimkan foto syur, tentu dengan ancaman pelaku akan menyebar data pribadi korban, jika korban menolak” ungkap Riza.
ADVERTISEMENT
Karena ketakutan, Korban akhirnya menuruti permintaan korban. Namun permintaan pelaku semakin menjadi. Setelah meminta foto syur, pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan video call seks.
“Ditolak oleh korban,” Kata Riza.
Akibat penolakan dari korban, pelaku akhirnya menjual akun game milik korban beserta foto syur yang sudah dikirim korban di media sosial.
“Korban tidak terima foto syurnya disertakan di penjualan akun game nya di media sosial. Kemudian korban melaporkan ke polisi,” ujar Riza.
Polda Kalsel kemudian memburu pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bogor Jawa Barat pada 10 April 2025.
GCB kini mendekam di sel tahanan Ditkrimsus Polda Kalsel. Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 B jo Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kesusilaan. Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, dan atau tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
ADVERTISEMENT