Cabuli 3 Santriwati, Pemilik Ponpes Pakai Modus Isi Tenaga Dalam

10 Januari 2022 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
H, seorang pemilik pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung mesti berurusan dengan Polresta Bandung. H mencabuli 3 santriwati yang masih di bawah umur dengan modus isi tenaga dalam.
ADVERTISEMENT
Seperti disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2021.
"Modus yang dilakukan adalah dalih mengisi tenaga dalam kemudian yang bersangkutan para korban memijit si pemilik ponpes ini kemudian berbalik si pemilik ponpes ini melakukan pijatan-pijatan kepada para korban yang berlanjut sampai dengan tindakan-tindakan perbuatan yang tak senonoh tersebut," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1)..
Perbuatan bejar H terungkap ketika seorang korban bercerita pada orang tuanya pada tanggal 1 Januari. Polisi lalu bergerak dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan visum pada para korban. Pelaku pun diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
"Tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Kusworo memastikan, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku tak hingga membuat korban hamil. Akan tetapi, sebagai tindak lanjut, korban diberikan trauma healing.
Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan pesantren itu legal ataukah tidak.
"Sejauh ini dari pemeriksaan dokter tidak (hamil)" jelas dia.
Sementara, pelaku H mengaku menyesali perbuatannya. Dia pun mengucapkan permohonan maaf pada keluarga korban. Adapun pelaku disangkakan Pasal 81 dan 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saya sangat menyesal sekali. Sangat menyesal. Saya memohon maaf sebesar-besarnya," pungkas dia.